Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hormati Hak Prerogatif Presiden Terpilih, PAN Serahkan Sepenuhnya Jatah Kursi Menteri ke Prabowo

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo Subianto soal pembagian jatah kursi menteri.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hormati Hak Prerogatif Presiden Terpilih, PAN Serahkan Sepenuhnya Jatah Kursi Menteri ke Prabowo
Warta Kota/Yulianto
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi berfose usai bertemu dengan awak media dari Wartakotalive di kantor DPP PAN Pancoran, Jakarta selatan, Rabu (29/11/2023). Warta Kota/Yulianto 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo Subianto soal pembagian jatah kursi menteri.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan, keputusan soal pembagian kursi menteri adalah hak prerogatif dari seorang presiden.

"Soal kabinet itu hak prerogatif presiden," kata Viva kepada Tribunnews, Minggu (5/5/2024).

Dengan begitu kata Viva, PAN tidak berada pada ranah mencampuri urusan pembagian kursi menteri, termasuk memprioritaskan kadernya untuk masuk ke kabinet.

PAN kata dia, akan mempercayai kepada Prabowo menjalankan haknya sebagai presiden terpilih.

"PAN tidak masuk pada wilayah itu, kita serahkan semuanya kepada pak Presiden terpilih," ujar Viva.

Berita Rekomendasi

Saat ditanyakan soal sudah ada atau belumnya pembahasan soal komposisi kabinet, Viva Yoga enggan menjawab.

Dirinya merasa tidak memiliki kapasitas untuk menjawab demikian, dan meminta kepada publik untuk menunggu pernyataan resmi dari para elite parpol.

"Soal itu ranah ketua umum mas. Nanti akan dijelaskan oleh ketum ya," tukas Viva Yoga.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Penetapan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi RI (MK) membuat keputusan atas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.

Gugatan tersebut dilayangkan langsung oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.

Dalam putusannya, MK RI menolak gugatan tersebut dengan diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh 3 dari 8 hakim konstitusi.

Dengan begitu, pasangan Prabowo-Gibran saat ini tinggal menunggu waktu untuk dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Baca juga: Zulkifli Hasan Bocorkan Nama-nama Politisi PAN yang Berpotensi Maju di Pilkada Jabar dan Jakarta 

Nantinya, keduanya juga akan menyusun komposisi kabinet baik itu untuk posisi menteri maupun wakil menteri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas