Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Prabowo Bentuk 40 Kementerian, PDIP: Musim Buru Jabatan, PHP Biasanya Bertebaran

Dia menyinggung bahwa lazimnya musim perburuan jabatan akan terjadi pula pemberian harapan palsu alias PHP.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Wacana Prabowo Bentuk 40 Kementerian, PDIP: Musim Buru Jabatan, PHP Biasanya Bertebaran
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Politikus PDIP Hendrawan Supratikno 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno mengatakan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara harus direvisi jika ingin menambah nomenklatur kementerian.

Hal ini merespons wacana presiden terpilih RI, Prabowo Subianto akan menambah nomenklatur kementerian menjadi 40 kementerian.

"Jika jumlahnya akan diperbanyak, UU ini harus direvisi, kecuali jika yang diakomodasi jumlah wakil menterinya," kata Hendrawan kepada Tribunnews.com, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Ini Sebut Gibran Tak Punya Hak Atur Susun Kabinet: Wapres Hanya Ban Serep

Namun, Hendrawan meminta semua tak berspekulasi. Sebab, kemungkinan efisiensi birokrasi juga penting untuk mengurangi beban keuangan negara. 

"Tapi jangan berspekulasi dulu. Soalnya presiden juga ingin birokrasi lebih efisien, beban keuangan negara tidak berlebihan dan soliditas kabinet terjaga," ujarnya.

Dia menyinggung bahwa lazimnya musim perburuan jabatan akan terjadi pula pemberian harapan palsu alias PHP.

Berita Rekomendasi

"Musim perburuan jabatan seperti ini, virus PHP biasanya bertebaran," ungkap Hendrawan.

Baca juga: Anies Bereaksi Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan: Enggak Perlu Ditanggapi

Adapun, Prabowo-Gibran telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai presiden dan wakil presiden terpilih beberapa waktu lalu.

Penetapan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas