Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Petugas KPPS Pilkada 2024 dan Syarat Pendaftarannya

Simak cara daftar petugas KPPS Pilkada 2024 dan syarat pendaftarannya. Petugas KPPS akan bertugas untuk menyelenggarakan pilkada 2024.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Daftar Petugas KPPS Pilkada 2024 dan Syarat Pendaftarannya
Tribunnews
Ilustrasi Pilkada. --- Berikut ini cara daftar petugas KPPS Pilkada 2024 dan syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftar sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pilkada serentak tahun 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi, 508 kabupaten atau kota, dan digelar pada 27 November 2024.

Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pilkada ini untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

Terdapat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan membentuk petugas KPPS untuk menyelenggarakan pilkada tahun 2024.

Petugas KPPS terdiri dari tujuh orang untuk bertugas di tempat pemungutan suara (TPS).

Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, dan KPPS berlangsung pada 17 April 2024 hingga 5 November 2024.

Bagi Anda yang berminat dapat mendaftar menjadi petugas KPPS, berikut ini caranya.

Cara Daftar Petugas KPPS Pilkada 2024:

  • Datang ke Sekretariat PPS di kelurahan setempat;
  • Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS/Pantarlih kepada petugas;
  • Isi formulir pendaftaran;
  • Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS sesuai jadwal.

Syarat Daftar Petugas KPPS Pilkada 2024:

  • Warga negara Indonesia.
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimum 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam 5 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: 100 Soal Tes Tertulis PPS Pilkada 2024 Dilengkapi Kunci Jawaban

Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024:

Berita Rekomendasi

Menurut Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, berikut ini rincian gajinya.

  • Ketua: Rp900.000/orang
  • Anggota: Rp850.000/orang
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang
  • Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Rp1.000.000/orang

Biaya Perlindungan dan Tunjangan Penyelenggara Pilkada 2024:

  • Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp36.000.000/orang
  • Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp30.800.000/orang
  • Santunan untuk luka berat sebesar Rp16.500.000/orang
  • Santunan untuk luka sedang sebesar Rp8.250.000/orang
  • Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000/orang.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas