Mendagri Tito Minta Pj Kepala Daerah Mundur Jika Maju di Pilkada 2024
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari untuk membuat PKPU larangan bagi Pj untuk mendaftar jika belum mengundurkan diri.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon dalam Pilkada 2024.
Tito mengatakan Pj merupakan warga negara yang memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih, sehingga tidak bisa diatasi.
"Saya tidak membatasi, semua warga negara memiliki kesempatan yang sama, hak politik untuk memilih dan dipilih, kecuali dibatasi oleh undang-undang," kata Tito di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Namun, dia menyebut bahwa ada beberapa aturan yang mengatur pembatasan bagi Pj untuk berpolitik.
"Misalnya ASN, itu yang akan mencalonkan, maka mereka sudah harus berhenti dari ASN pada saat penetapan pasangan calon 22 September," ujar Tito.
Baca juga: Calon Kepala Daerah Perseorangan Diprediksi Bakal Rungkad Karena 2 Faktor Ini, Auto Pendaftaran Sepi
Tito menjelaskan Pj kepala daerah yang berpolitik harus mengundurkan diri dari jabatannya atau akan diberhentikan.
"Ada undang-undang ASN ketika berafiliasi dengan partai politik maka saat itu juga kita dapat memberhentikan yang bersangkutan," ucapnya.
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari untuk membuat PKPU larangan bagi Pj untuk mendaftar jika belum mengundurkan diri.
"Kalau pada masa pendaftaran 27 Agustus itu wajib. Saya tadi sudah koordinasi dengan ketua KPU, nanti akan terbit Peraturan KPU, itu nanti penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran," imbuh Tito.