Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengembalian Suara Partai yang Hilang Dinilai Tak Harus Lewat PSU

PSU untuk mengembalikan suara partai yang hilang atau dengan mengembalikan langsung berdasarkan bukti yang ada.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pengembalian Suara Partai yang Hilang Dinilai Tak Harus Lewat PSU
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi. Mekanisme pemungutan suara ulang (PSU) untuk mengembalikan suara partai yang hilang atau dengan mengembalikan langsung berdasarkan bukti yang ada. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Bidang Hukum Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Abd Latif meminta, Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan perkara secara proporsional.

Apakah, menggunakan mekanisme pemungutan suara ulang (PSU) untuk mengembalikan suara partai yang hilang atau dengan mengembalikan langsung berdasarkan bukti yang ada.

"Mekanisme pengembalian suara partai yang hilang di Pemilu tidak harus dengan mekanisme PSU, namun juga bisa tanpa PSU jika memang bukti-bukti di persidangan menunjukkan hal tersebut," kata Latif di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Penyebab Rusuh Saat PSU di Papua, PPD Tinggalkan Penghitungan Suara Tanpa Informasi  

KPD meminta semua pihak untuk tidak melakukan intervensi kepada MK, sehingga semua hakim MK bisa memutuskan berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

"Saat ini yang menjadi salah satu perhatian publik adalah sengketa pileg di MK, biarkan MK memutus perkara seadil-adilnya," terangnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, marwah MK harus dijaga, karena itu berikan kepercayaan penuh kepada MK tersebut untuk memutus berbagai macam perkara atau perselisihan seobjektif mungkin

BERITA TERKAIT

"Sebab itu mari kita berikan kesempatan dan kepercayaan kepada MK untuk bekerja dan memutuskan perkara dengan jujur, objektif dan adil," jelasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif, pada tanggal 20-22 Mei 2024.

Putusan dismissal itu dilakukan untuk menyampaikan perkara-perkara mana saja yang diteruskan dan tidak diteruskan MK ke tahap selanjutnya.

Diketahui, peradilan konstitusi itu menerima sebanyak 297 perkara sengketa pileg.

Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, kesembilan hakim konstitusi tetap masuk di akhir pekan ini.

"Kami semua tetap masuk kantor (termasuk Sabtu-Minggu) untuk menyelesaikan putusan," kata Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Sabtu (18/5/2024) sore.

Para hakim MK kejar target untuk merampungkan putusan dismissal yang akan dibacakan mulai lusa itu. Bahkan, Enny mengungkapkan, beberapa hakim konstitusi menginap di gedung MK.

Kemudian, kata Enny, terkait kesehatan para hakim konstitusi, mereka semua berada dalam kontrol medis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas