Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Jejak Ahmad Dhani, Diusung Gerindra Maju Wali Kota Surabaya, Apa Saja Prestasinya?

Inilah rekam jejak Ahmad Dhani yang dikabarkan bakal disiapkan Partai Gerindra untuk maju menjadi Wali Kota Surabaya lewat Pilkada Serentak 2024.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Rekam Jejak Ahmad Dhani, Diusung Gerindra Maju Wali Kota Surabaya, Apa Saja Prestasinya?
Tangkap layar youtube Video Legend
Musisi Ahmad Dhani - Inilah rekam jejak Ahmad Dhani yang dikabarkan bakal disiapkan Partai Gerindra untuk maju menjadi Wali Kota Surabaya lewat Pilkada Serentak 2024. 

Album tersebut sukses besar dengan beberapa lagu terkenal seperti Kangen dan Kita Tidak Sedang Bercinta Lagi.

Selanjutnya, Dewa 19 tumbuh menjadi satu di antara band legendaris Indonesia.

Dewa 19 ini juga sempat mengalami beberapa kali pergantian personel, meski demikian, Dewa 19 tetap eksis hingga sekarang.

Selain Dewa 19, Ahmad Dhani juga aktif di beberapa band lain seperti The Rock, 'T.R.I.A.D', dan MahaDewa.

Pernah Terjerat Kasus

Tanggal 1 Maret 2011 Dhani dilaporkan wartawan atas tuduhan pemukulan yang dilakukan di depan rumah Mulan Jameela.

Selain itu, pada 26 November 2018, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Lantaran diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan kasus ujaran kebencian.

Kasus ini pun berlanjut hingga akhirnya pada tanggal 28 Januari 2019, Dhani dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian melalui Twitter (sekarang X) dan divonis satu tahun enam bulan penjara.

Putusan tersebut kemudian menjadi 1 tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kasus lainnya, Ahmad Dhani pernah terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot saat acara deklarasi #Gantipresiden di Hotel Majapahit pada 2018 lalu.

Akibat kasus tersebut, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara.

Vonis itu, diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ahmad Dhani dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun, keputusan tersebut belum inkrah lantaran tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas