Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK tak Terima Gugatan Partai Garuda: Petitumnya Malah Minta Batalkan Suara Partai Sendiri

Gugatan sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan Partai Garuda lewat perkara nomor 279 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in MK tak Terima Gugatan Partai Garuda: Petitumnya Malah Minta Batalkan Suara Partai Sendiri
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Sidang sengketa hasil Pileg 2024 di ruang panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan Partai Garuda lewat perkara nomor 279 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara yang diajukan oleh Ketua Umum Garuda Ahmad Ridha Sabana, dan Sekjen Yohana Murtika dinilai kabur atau tidak jelas.

Pasalnya dalam salah satu petitum dituangkan permohonan pembatalan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu sepanjang perolehan suara pemohon dan perolehan suara partai dan caleg partai 4.666 suara di Dapil Intan Jaya.

Mahkamah pun memandang petitum ini bisa diartikan bahwa pemohon justru meminta membatalkan perolehan suaranya sendiri, suara partai dan suara caleg partai sebesar 4.666 suara.

Padahal angka tersebut merupakan angka yang diminta pemohon dan dianggap benar.

Baca juga: Sebut Dalil Penggelembungan Suara Cuma Asumsi Tanpa Bukti, MK Tolak Gugatan yang Diajukan PKB

“Petitum tersebut dapat diartikan bahwa pemohon meminta pembatalan perolehan suara pemohon dan perolehan suara partai dan caleg partai 4.666 suara,” ungkap Hakim Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Berita Rekomendasi

Permintaan dalam petitum ini bertentangan dengan dalil pemohon, sehingga menimbulkan pertentangan antara Posita dan Petitum. Sehingga permohonan pemohon jadi tidak jelas.

“Oleh karena itu permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur,” katanya.

Lantaran tidak jelas, Mahkamah pun tidak lagi melanjutkan dalil-dalil yang lain karena tak lagi ada relevansinya.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas