MK tak Terima Gugatan Partai Garuda: Petitumnya Malah Minta Batalkan Suara Partai Sendiri
Gugatan sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan Partai Garuda lewat perkara nomor 279 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan Partai Garuda lewat perkara nomor 279 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara yang diajukan oleh Ketua Umum Garuda Ahmad Ridha Sabana, dan Sekjen Yohana Murtika dinilai kabur atau tidak jelas.
Pasalnya dalam salah satu petitum dituangkan permohonan pembatalan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu sepanjang perolehan suara pemohon dan perolehan suara partai dan caleg partai 4.666 suara di Dapil Intan Jaya.
Mahkamah pun memandang petitum ini bisa diartikan bahwa pemohon justru meminta membatalkan perolehan suaranya sendiri, suara partai dan suara caleg partai sebesar 4.666 suara.
Padahal angka tersebut merupakan angka yang diminta pemohon dan dianggap benar.
Baca juga: Sebut Dalil Penggelembungan Suara Cuma Asumsi Tanpa Bukti, MK Tolak Gugatan yang Diajukan PKB
“Petitum tersebut dapat diartikan bahwa pemohon meminta pembatalan perolehan suara pemohon dan perolehan suara partai dan caleg partai 4.666 suara,” ungkap Hakim Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Permintaan dalam petitum ini bertentangan dengan dalil pemohon, sehingga menimbulkan pertentangan antara Posita dan Petitum. Sehingga permohonan pemohon jadi tidak jelas.
“Oleh karena itu permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur,” katanya.
Lantaran tidak jelas, Mahkamah pun tidak lagi melanjutkan dalil-dalil yang lain karena tak lagi ada relevansinya.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.