Canda Saldi Isra Minta KPU Berikan Success Fee karena Kuasa Hukum Cabut Perkara PHPU DPD Maluku
Saldi Isra berguyon meminta KPU berikan success fee untuk kuasa hukum karena tak melanjutkan perkara PHPU DPD Maluku Tahun 2024.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Berdasarkan perhitungan C-1 yang didapatkan dari setiap TPS di kelurahan, Pemohon hanya mendapatkan 806 suara, sementara calon anggota DPD atas nama Mirati Dewaningsih (Pihak Terkait) mendapatkan 1.265 suara, sehingga terdapat selisih 459 suara.
Pemohon menjelaskan berdasarkan total keseluruhan perolehan suara pemilihan calon anggota DPD Provinsi Maluku sebanyak 1.035.047 suara.
Berpedoman dari total perolehan suara tersebut, Pemohon mendapatkan 84.660 suara di seluruh Provinsi Maluku.
Selain selisih perolehan suara, pemohon mendalilkan telah terjadi penurunan suara Pemohon pada rekapitulasi hasil perolehan suara pada tingkat kabupaten.
Baca juga: Respons Nono Sampono Soal Wacana Pembubaran DPD RI
Salah satunya di Kabupaten Seram Bagian Barat, seharusnya Pemohon mendapatkan 2.433 suara, namun hanya tertera 1.804 suara pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten, sehingga terdapat selisih 629 suara.
Oleh karenanya, pemohon memohon agar Mahkamah menjatuhkan putusan untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPD dapil Provinsi Maluku adalah Nono Sampono memperoleh 85.713 suara dan Mirati Dewaningsih mendapatkan 85.261 suara; menetapkan Nono Sampono memperoleh suara terbesar dengan urutan keempat dalam pemilihan suara Anggota DPD Provinsi Maluku Tahun 2024. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.