Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Siap Dukung Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Partai Demokrat menyatakan siap mendukung hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Demokrat Siap Dukung Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Rizki Sandi Saputra
Ketua DPP Bidang BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menyatakan siap mendukung hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah.

Nantinya, partai berlambang bintang mercy itu siap mengerahkan kadernya di parlemen untuk ikut mengubah PKPU.

Diketahui, putusan itu mengubah batas calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

"Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap dan itu harus dijalankan dilaksanakan dengan mengubah petaturan PKPU ataupun perundang undangan kami akan mengikuti terhadap hasil putusan itu," ucap Ketua DPP Demokrat, Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/5/2024).

Namun begitu, Herman menyatakan Demokrat masih mempelajari terlebih dahulu mengenai salinan putusan MA tersebut.

Sebab, biasanya yang berhak memutuskan terhadap peraturan perundang-undangan kewenangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: KPU Belum Terima File Putusan MA yang Perintahkan Cabut Aturan Soal Batas Usia Kepala Daerah

Berita Rekomendasi

"Artinya apakah putusan ini kan semestinya putusan itu biasanya kalau memutuskan terhadap peraturan perundang-undangan itu adalah diputuskan di MK," katanya.

"Apakah ini yang akan dijadikan sebagai legal standing untuk bisa meninjau kembali terhadap PKPU yang mengatur terkait usia dan lain sebagainya. Tentu kami tidak ingin terburu buru merespons ini dan kami akan membicarakan dengan para ahli hukum," sambungnya.

Ia pun mempertanyakan apakah keputusan MA ini bisa dianggap mutlak dan mengikat.

Hal inilah perlu kajian mendalam terlebih dahulu dari sejumlah pakar hukum.

"Itu tergantung keputusannya mutlak atau tidak nanti. Maka itu kami akan berpijak dulu kepada kepastian hukumnya apakah memang hasil keputusan MA ini mutlak ataupun final and binding terhadap perundang-undangan, peraturan pilkada atau kah ada perspektif lain dalam tinjauan hukum," pungkasnya.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Baca juga: MA Perintahkan KPU Ubah Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah, Tak Harus Berusia 30 saat Daftar

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 28 Mei 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas