Hakim MK Cecar Saksi KPU Salah Berikan Surat Suara ke Pemilih di TPS Samosir
Saksi Elizabeth dicecar tentang insiden kesalahan memberikan surat suara kepada pemilih di TPS 7 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar Elizabeth, saksi yang dihadirkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024, yang diajukan Partai Perindo dengan nomor perkara 149, di gedung MK, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Saksi Elizabeth dicecar tentang insiden kesalahan memberikan surat suara kepada pemilih di TPS 7 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Elizabeth selaku Ketua TPS 7 mengungkapkan, dirinya sempat keliru memberikan surat suara untuk pemilih di TPS-nya.
"Tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 11 siang. Akibat dari desakan pemilih yang sudah mengantre cukup panjang, Ketua KPPS, yaitu saya sendiri, keliru memberikan 5 surat suara kepada seorang pemilih," ungkap Elisabeth, dalam sidang panel I.
Adapun surat yang diberikannya, terdiri dari 2 surat suara pemilu presiden dan wakil presiden (PPWP), 1 surat suara DPD, 1 surat suara DPRD Provinsi, dan 1 DPRD Kabupaten.
Baca juga: Caleg Merangkap Ketua TPS di Sorong Jadi Sorotan Dalam Sidang PHPU Legislatif di MK
Ketua MK Suhartoyo lantas mempertanyakan surat suara jenis apa yang tidak diberikan Elisabeth kepada pemilih. Ketua TPS itu menjawab surat suara untuk DPR RI.
"Yang tidak ada?" tanya Suhartoyo.
"Yang tidak ada, Yang Mulia, untuk DPR RI," ucap Elisabeth.
Usai ditanya hakim, Elisabeth kemudian menjelaskan, ia menyadari kejadian tersebut setelah ada anggota KPPS 6 yang memberitahukan kepadanya bahwa terdapat pemilih yang memasukkan dua buah surat suara ke kotak suara presiden.
"Kejadian tersebut saya ketahui, Yang Mulia, berdasarkan pengamatan KPPS 6 memberitahukan kepada saya, bahwa ada pemilih yang memasukkan dua surat suara ke dalam kotak presiden," jelasnya.
Eliz juga menegaskan, saat itu tak ada saksi yang keberatan dengan hal tersebut.
"Apa ada hal yang dilakukan di depan saksi-saksi untuk hal tersebut?" tanya Suhartoyo.
"Tidak ada, Yang Mulia. Karrna kami langsung melanjutkan penghitungan," jawab Elizabeth.
Baca juga: Keponakan Prabowo Budisatrio Djiwandono Pastikan Tidak Maju Pilgub Jakarta, Sesuai Arahan 08