Hakim MK Cecar Saksi KPU Salah Berikan Surat Suara ke Pemilih di TPS Samosir
Saksi Elizabeth dicecar tentang insiden kesalahan memberikan surat suara kepada pemilih di TPS 7 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Kemudian, Elizabeth menerangkan persoalan tersebut dibahas di tingkat kecamatan.
"Di tingkat PPK yang kami lakukan, Yang Mulia. Untuk perolehan surat suara sah itu 197. Jumlah surat suara tidak sah itu 1. Jadi jumlah suara sah dan tidak sah itu ada 198," jelasnya.
Sementara itu, saksi KPU lainnya yang diketahui bertugas di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), Esther, mengatakan untuk daftar pemilih hadir sebanyak 197 pemilih.
"Apabila data itu kami input ke dalam Sirekap, hasilnya akan merah. Jadi saat itu agar datanya bisa diterima sirekap, untuk surat suara tidak sah pada pemilihan presiden dan wakil presiden yang jumlahny satu, kami pindahkan ke surat suara yang dikembalikan pemilih karena rusak atau keliru coblos, Yang Mulia," jelasnya.
"Jadi, dialihkan kemana?" tanya Hakim Suhartoyo memperjelas.
"Dialihkan, Yang Mulia. Jadi, kami pindahkan ke C.Hasil," ucap Esther.
Baca juga: Asisten Sandra Dewi Periksa Kejagung, Keterangannya Disebut Melengkapi Bukti Kepemilikan Harta
"Bagaimana caranya, kan udah dipakai, apakah juga ibu tau bahwa itu sebenarnya orang itu nyoblos siapa tahu?" tanya Suhartoyo lagi.
"Tidak tahu, Yang Mulia," kata Esther.
Sesi tanya-jawab Suhartoyo dengan para sakso tersebut berakhir. Ketua MK itu menunggu penjelasan dari Ketua KPU Hasyim Asyari dalam persidangan.