Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Perintahkan KPU Cabut Batas Usia Cagub-Cawagub, Guntur Romli PDIP: Singkatannya Mahkamah Adik

PDIP menyebut bahwa putusan MA yang memerintahkan KPU untuk mencabut batas usia minimum cagub-cawagub membuatnya memiliki singkatan baru.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in MA Perintahkan KPU Cabut Batas Usia Cagub-Cawagub, Guntur Romli PDIP: Singkatannya Mahkamah Adik
Instagram/gunromli
Politisi dari PDIP, Mohammad Guntur Romli menyebut putusan MA yang memerintahkan KPU untuk mencabut batas usia minimum cagub-cawagub membuatnya memiliki singkatan baru, yakni Mahkamah Adik 

Adapun Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU berbunyi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon."

Terkait pasal tersebut, MA menganggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih."

Alhasil, MA memerintahkan KPU mencabut pasal tersebut.

Kemudian, berdasarkan penjelasan MA itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai cagub maupun cawagub jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan calon wakil bupati ataupun calon wali kota dan calon wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Sebagai informasi, putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim, Yulius dan dua hakim anggota, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi pada Rabu (29/5/2024).

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas