Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Putuskan Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah dalam Waktu 3 Hari, KY Diminta Turun Tangan

Perludem mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan, imbas Putusan MA yang mengubah batas usia calon kepala daerah.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in MA Putuskan Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah dalam Waktu 3 Hari, KY Diminta Turun Tangan
https://www.mahkamahagung.go.id/
Gedung Mahkamah Agung RI | Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah. Atas perubahan batas usia yang dipututus hanya dalam waktu tiga hari itu, Perludem pun meminta Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah.

Atas perubahan batas usia yang dipututus hanya dalam waktu tiga hari itu, Perludem pun meminta Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan.

Perludem juga mendesak KY untuk melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim yang bertugas dalam putusan batas usia calon kepala daerah ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati.

"Perludem juga mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim yang bertugas dalam perkara uji materi ini," katanya, dilansir Kompas.com, Kamis (31/5/2024).

Karena menurut Perludem, MA telah mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah.

Selain itu, Perludem juga menilai MA mencoba melandasi pertimbangannya dengan mencontohkan penerapan ketentuan persyaratan umur yang diatur terhadap jabatan-jabatan di dalam pemerintahan.

Berita Rekomendasi

"Jika ditelisik ketentuan-ketentuan persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah yang secara tegas diatur pada Bab III UU 10/2016 tentang Pilkada, maka seharusnya tidak dapat ditafsirkan berbeda makna Pasal 7 huruf e yang termasuk dalam syarat calon."

"Oleh karena itu, Perludem menilai bahwa MA telah gagal dalam menafsirkan ketentuan Pasal 7 huruf e yang mengatur syarat calon, bukannya syarat pelantikan calon terpilih," jelas Khoirunnisa.

Lebih lanjut, Perludem menegaskan, syarat calon dan syarat calon terpilih adalah dua situasi yang memiliki akibat hukum berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan.

"Terlebih lagi UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU."

Baca juga: Respons Jokowi dan Gibran soal MA Perintahkan KPU Cabut Batas Usia Minimum Cagub-Cawagub

"Sebab status calon terpilih hanya didapatkan oleh calon kepala daerah yang mendapatkan suara terbanyak setelah proses pemungutan suara, dan sudah ditetapkan KPU menjadi calon terpilih," jelas Khoirunnisa.

Diketahui putusan pengubahan batas usia calon kepala daerah ini tercantum dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Putusan tersebut diperiksa dan diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius serta Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Isinya, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabanai terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan diputusnya putusan Nomor 23 P/HUM/2024 ini, maka seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Jokowi Ngaku Baru Tahu Putusan MA Ubah Syarat Cagub-Cawagub

Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari putusan MA yang mengabulkan gugatan syarat batas umur atau syarat usia calon kepala daerah.

Menurut Jokowi, hal itu sebaiknya ditanyakan kepada MA atau kepada pihak penggugat yakni Partai Garuda.

"Itu tanyakan ke mahkamah, Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi di Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).

Jokowi mengaku, belum membaca mengenai putusan Mahkamah Agung yang isinya mengubah syarat batas umur calon gubernur dan wakil gubernur menjadi minimal 30 tahun terhitung sejak terpilih dari sebelumnya minimal 30 tahun sejak penetapan pasangan calon.

Baca juga: Pengamat Soroti Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diputus 3 Hari: Judicial Review MA Harus Terbuka

Ia mengaku baru saja diberitahu soal putusan tersebut.

"Belum, belum, belum. Baru diberitahu tadi," pungkasnya.

Diketahui putusan MA yang mengubah batas umur calon kepala daerah ini jadi sorotan karena dinilai membuka peluang Ketum PSI yang juga putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024 mendatang.

Diketahui Kaesang saat ini berusia 29 tahun. Ia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 28 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Baca juga: MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Muluskan Jalan Kaesang di Pilkada 2024?

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Baca berita lainnya terkait Pilkada Serentak 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas