Sidang MK, PAN Ungkap Ada Pengusiran para Saksi Mandat Parpol di Kabupaten Sorong
Saksi Partai Amanat Nasional (PAN) Hayun Iriwanas mengungkapkan adanya peristiwa pengusiran para saksi mandat partai politik (parpol) di Sorong.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Ibriza
Sidang sengketa pileg panel 3, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Saksi Partai Amanat Nasional (PAN) Hayun Iriwanas mengungkapkan adanya peristiwa pengusiran para saksi mandat partai politik (parpol). Pengusiran tersebut dilakukan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) 18 Kelurahan Malawele, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. (Ibriza)
Hal tersebut semakin membuat Hakim Arief keheranan lantaran PKS dipimpin oleh seorang presiden partai.
"Presiden PKS?" tanya Arief kepada saksi.
"Mandat dari presiden sama mandat dari PKS itu lengkap," jawab Hayun.
Padahal, lanjut dia, saksi dari partai lain juga sudah memiliki surat mandat dari partainya masing-masing, tetapi tetap tidak boleh masuk ke TPS.
Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan pembuktian ini, MK membatasi jumlah lima saksi dan satu ahki yang bisa dihadirkan masing-masing pihak.
Setelah melalui putusan dismissal, total jumlah perkara yang lanjut ke tahap pembuktian sebanyak 106. Sidang pembuktian ini digelar sejak Senin (27/5/2024) lalu.
Berita Rekomendasi