Ketua MA dan Istana Pilih Bungkam soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Istana memilih tak komentar soal putusan hakim yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan putusan terkait persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan/atau wakil presiden.
Putusan tersebut juga dinilai sebagai pembuka pintu bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 kemarin.
"Ini lebih parah lagi, ya sama parahnya, sama rusaknya. Maka kalau kita lihat perbincangan di sosial media itu kan jadi MK itu milik kakak, MA milik adik," ujarnya.
Dia berpendapat bahwa putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 merusak hukum.
"Jadi PKPU itu adalah turunan dari UU Nomor 10 tahun 2016. Kan itu mengatur teknisnya dan itu tidak bertabrakan dengan UU. PKPU itu tidak membuat norma baru, dia cuman mengatur secara teknis tentang syarat pencalonan itu ya sejak dia mendaftar kan ditetapkan sebagai calon," jelas Masinton.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus Waku)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.