Akhirnya Kaesang Bicara Peluang Maju Pilgub Jakarta Pasca-Putusan MA Akomodir Dirinya: Ada Kejutan
Untuk itu, putra bungsu Presiden Jokowi itu mengakui akan ada kejutan terkait hal tersebut pada bulan Agustus nanti.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berbicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas minimal usia pencalonan kepala daerah menjadi berusia 30 tahun saat dilantik.
Kaesang mengatakan putusan tersebut memungkinkan dirinya untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakol Gubernur Jakarta tahun 2024.
Namun demikian, kata dia, ia mengaku tidak tahu apakah KPU akan berkonsultasi lebih dulu dengan pemerintah dan DPR untuk menaati ketentuan yang diubah oleh MA tersebut.
Hal tersebut disampaikannya di kantor DPP PSI Jakarta Pusat pada Selasa (4/6/2024).
"Jadi, ini kan kalau kita lihat dulu. Kalau melihat dari peraturan yang kemarin diubah di MA, saya memungkinkan untuk maju. Tapi itu kan belum masuk ke PKPU. Saya nggak tahu prosesnya bagaimana, maksudnya dari PKPU sendiri, apakah harus berkonsultasi dulu dengan DPR atau tidak, itu kan saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut," kata Kaesang.
Baca juga: MA Ubah Aturan Usia Cagub jadi 30 Tahun, Puan Serahkan ke Rakyat untuk Menilai
Lebih lanjut, Kaesang juga berbicara terkait peluang dirinya untuk ikut dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
Menurutnya, saat ini PSI memiliki delapam kursi di Jakarta.
Dengan demikian, menurutnya PSI bisa ikut mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta meskipun harus berkoalisi dengan partai lainnya.
Untuk itu, putra bungsu Presiden Jokowi itu mengakui akan ada kejutan terkait hal tersebut pada bulan Agustus nanti.
Berdasarkan laman resmi KPU, tahap pendaftaran pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota tahun 2024 berlangsung pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
"Sekarang PSI sendiri ada 8 kursi di DKI (Jakarta). Jadi kalau kita lihat, sewajarnya PSI bisa mencalonkan gubernur maupun wakil gubernur walaupun masih harus berkoalisi dengan partai yang lain. Kalau ditanya saya maju atau tidak, tuunggu kejutannya di Bulan Agustus. Ya, saya kira itu saja ya," kata Kaesang.
Baca juga: Jokowi Ngaku Baru Tahu Putusan MA Ubah Syarat Cagub-Cawagub jadi 30 Tahun saat Terpilih
Ia enggan berkomentar atau menjawab lebih jauh ketika ditanya lebih lanjut perihal peluangnya untuk ikut Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
Gayus Lumbuun Nilai Tak Masalah
Perihal mekanisme konsultasi antara KPU dengan Pemerintah dan DPR sebelumnya telah diangkat oleh pakar hukum Gayus Lumbuun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.