Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhirnya Kaesang Bicara Peluang Maju Pilgub Jakarta Pasca-Putusan MA Akomodir Dirinya: Ada Kejutan

Untuk itu, putra bungsu Presiden Jokowi itu mengakui akan ada kejutan terkait hal tersebut pada bulan Agustus nanti.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Akhirnya Kaesang Bicara Peluang Maju Pilgub Jakarta Pasca-Putusan MA Akomodir Dirinya: Ada Kejutan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di kantor DPP PSI Jakarta Pusat pada Selasa (4/6/2024). 

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

Oleh karena itu, dia memandang putusan MA yang mengubah ketentuan tersebut bersifat destruktif (menyebabkan kerusakan).

Destruktifnya, lanjut dia, putusan MA tersebut mengubah syarat pencalonan menurut UU menjadi syarat pelantikan.

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat calon kepala daerah, khususnya calon gubernur dan wakil gubernur, diduga untuk mengakomodir pencalonan putra Presiden Jokowi sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat calon kepala daerah, khususnya calon gubernur dan wakil gubernur, diduga untuk mengakomodir pencalonan putra Presiden Jokowi sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. (Kolase Tribunnews)

Untuk itu, Mahfud mempertanyakan putusan MA tersebut.

"Mengapa MA memvonis PKPU tersebut bertentangan dengan UU nomor 10/2016? Bukankah PKPU itu justru menurun dari isi UU 10/2016?" kata dia ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (3/6/2024).

"Tentu diperlukan argumen substantif yang lebih elaboratif dari sekadar penjelasan prosedur dari Pak Gayus Lumbuun tentang mekanisme konsultasi antara KPU dan DPR," sambung dia.

MA sebelumnya diberitakan mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

Berita Rekomendasi

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan dikutip dari laman resmi MA.

Baca juga: Sinyal Anies Maju di Pilgub Jakarta Menguat tapi Siapa yang Usung? PKB Mulai Merapat, PDIP Berhitung

Dalam putusannya MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah ketentuan tersebut menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

MA juga memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas