Jelang Putusan, MK Kebut RPH Seluruh Perkara Sengketa Pileg dalam Satu Malam
Enny mengatakan, sidang pembacaan putusan akan mulai digelar, pada 6 Juni 2024. Oleh karena itu, RPH harus dilakukan tiga hari sebelumnya.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar rapat permusyarawatan hakim (RPH) untuk seluruh perkara sengketa Pileg 2024.
Ada sebanyak 106 perkara sengketa pileg yang ditangani MK setelah melalui putusan dismissal.
Juru bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan, pembahasan untuk seluruh perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024 itu telah rampung digelar pada Senin malam, 3 Juni 2024.
Selanjutnya, kata Enny, para hakim konstitusi tengah menyusun putusan untuk masing-masing perkara.
"RPH sudah selesai kemarin malam, hari ini penyusuan putusan," kata Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Kotak Suara Hasil Pileg Maluku Tengah Dibuka di Sidang MK, Hakim: Ini Kejadian Langka
Enny mengatakan, sidang pembacaan putusan akan mulai digelar, pada 6 Juni 2024.
Oleh karena itu, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) harus dilakukan tiga hari sebelumnya.
"Tanggal 6 (Juni) sudah ada putusan sehingga RPH harus dilakukan tiga hari sebelumnya supaya ada waktu pemanggilan para pihak. Sehingga MK melakukan RPH tanggal 3, setelah seluruh sidang panel selesai hingga malam untuk seluruh perkara," jelas Enny.
Baca juga: Hari Ini Diperiksa Polisi, Pekan Depan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK
Untuk diketahui, MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara sengketa pileg, pada tanggal 6, 7, dan 10 Juni 2024.
"Putusan tidak boleh lebih dari tanggal 10 Juni. Batas akhirnya," ucap Enny.