MA Dinilai Gagal Maknai Persyaratan Usia Calon Kepala Daerah, Substansi Putusan Bermasalah
Titi juga menilai MA gagal memaknai maksud sekaligus proses panjang dari persyaratan calon kepala daerah.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Substansi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 soal pengujian PKPU Nomor 9 Tahun 2020 terkait usia minimal pencalonan kepala daerah dinilai bermasalah.
"Saya kira kira secara substansi putusan Mahkamah Agung ini bermasalah," kata Titi, Anggraini pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Selasa (4/6/2024).
"Apalagi kalau kita baca argumentasi hukumnya atau rasio descending, itu sangat lemah sekali," sambungnya.
Lebih lanjut, Titi juga menilai MA gagal memaknai maksud sekaligus proses panjang dari persyaratan calon kepala daerah.
Sebab, usia persyaratan itu harusnya dihitung sejak pasangan calon mendaftar, mengikuti kampanye, pemungutan suara, hingga terpilih nantinya.
"Jadi status calon itu dipegang atau disandang oleh seseorang ketika dia ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon," jelas Titi.
Ketika MA menetapkan syarat usia saat dilantik, hal itu bukan lagi persyaratan calon tapi persyaratan calon terpilih.
"Sementara label sebagai calon itu proses yang panjang, tidak hanya di hari dia dilantik, dan putusan Mahkamah Agung Ini akhirnya inkonsisten dengan persyaratan calon di pilpres yang menetapkan usia itu ketika KPU menetapkan pasangan calon," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:
"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota
dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",
Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.