Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabulkan Gugatan Golkar, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Aceh 6 di 8 Kecamatan

Terkait alasan keputusan PSU itu, Mahkamah menyoroti adanya perbedaan suara dari Formulir C.Hasil Salinan dan Formulir D.Hasil Kecamatan di Kecamatan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kabulkan Gugatan Golkar, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Aceh 6 di 8 Kecamatan
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Majelis hakim membacakan surat putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif atau sengketa hasil Pileg 2024, yang diajukan Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRA Aceh di daerah pemilihan (dapil) Aceh 6, dalam sidang pleno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (7/6/2024).  

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRA Aceh di daerah pemilihan (dapil) Aceh 6.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif atau sengketa hasil Pileg 2024 Nomor 20.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Mahkamah memutuskan, hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 pada seluruh TPS di delapan kecamatan harus dilakukan penghitungan ulang surat suara (PSU).

Kecamatan tersebut, di antaranya Kecamatan Idi Rayeuk; Kecamatan Birem Bayeun; Kecamatan Peureulak; Kecamatan Ranto Peureulak; Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak Barat; Kecamatan Simpang Jernih; dan Kecamatan Peunaron.

Baca juga: Ketua KPPS Lakukan Hal Tidak Biasa, MK Perintahkan PSU di Dapil Kota Ternate 2

Terkait alasan keputusan PSU itu, Mahkamah menyoroti adanya perbedaan suara dari Formulir C.Hasil Salinan dan Formulir D.Hasil Kecamatan di Kecamatan Idi Rayeuk.

Berita Rekomendasi

Terlebih, tidak ada tindak lanjut dari PPK di 10 kecamatan setalah adanya perintah dari KIP Kabupaten Aceh Timur, serta Putusan Bawaslu Provinsi Aceh Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/III/2024 yang menyatakan bahwa KIP Aceh, KIP Kabupaten Aceh Timur, PPK Kecamatan Peureulak Barat, PPK Kecamatan Ranto Peureulak, PPK Kecamatan Peureulak Timur, PPK Kecamatan Peunaron, PPK Kecamatan Simpang Jernih, PPK Kecamatan Birem Bayeun, PPK Kecamatan Idi Rayeuk, dan PPK Kecamatan Peureulak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu yang bersifat administratif dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, dan tingkat provinsi.

Hal itu membuat Mahkamah tidak dapat meyakini keabsahan dari angka perolehan suara yang ada pada Formulir D.Hasil Kecamatan saja.

Baca juga: Ilham Habibie Putra Sulung BJ Habibie Maju Jadi Cagub atau Cawagub Jawa Barat? Ini Kata Surya Paloh

Dengan demikian, Mahkamah menilai dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum. Sehingga dipandang perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara untuk seluruh TPS di Kecamatan Birem Bayeun, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Ranto Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron, sepanjang hasil perolehan suara anggota DPRA Dapil Aceh 6.

MK memberikan tenggat waktu untuk KPU menggelar PSU, paling lama 30 hari sejak Putusan ini diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas