Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabulkan Sebagian Gugatan PAN, MK Perintahkan Hitung Ulang Surat Suara di 2 Kecamatan Provinsi Aceh

Sementara itu, dalam putusannya yang sama, MK menolak permohonan pemohon mengenai pengisian keanggotaan DPRA Dapil Aceh 2.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kabulkan Sebagian Gugatan PAN, MK Perintahkan Hitung Ulang Surat Suara di 2 Kecamatan Provinsi Aceh
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ilustrasi Sidang PHPU Pemilu 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghitungan suara ulang (PSU) surat suara pada seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang terdapat di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim, Provinsi Aceh. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghitungan suara ulang (PSU) surat suara pada seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang terdapat di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim, Provinsi Aceh.

Hal itu tertuang melalui putusan perkara nomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) terkait pengisian calon anggota legislatif di Daerah Pemilihan Aceh 2 dan Daerah Pemilihan Pidie Jaya 1.

Baca juga: Terdapat Suara Pemilih yang Telah Meninggal Dunia, MK Perintahkan Dua TPS di Sintang Coblos Ulang

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 1 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Meureudu dan seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ulim harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," ujar hakim Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (6/7/2024).

Sementara itu, dalam putusannya yang sama, MK menolak permohonan pemohon mengenai pengisian keanggotaan DPRA Dapil Aceh 2.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” sambung Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon telah menyampaikan laporan kepada Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dengan Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/01.22/III/2024 berkenaan dengan permasalahan perbedaan formulir hasil penghitungan suara.

Baca juga: 5 Gugatan Dikabulkan MK di Sidang PHPU Pileg: Hukum Kades, Perintahkan PSU dan Diskualifikasi Caleg

Berita Rekomendasi

Hal ini bersesuaian dengan keterangan saksi Pemohon bernama Muhammad Novan, Reza Zulfan, dan Mahli menyatakan terjadi perbedaan hasil penghitungan suara berdasarkan Formulir C.Hasil dengan Formulir D.Hasil Kecamatan pada rekapitulasi tingkat kecamatan.

Terhadap laporan pemohon tersebut, MK menemukan fakta bahwa telah ditindaklanjuti oleh Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dengan dicatat dalam buku register dan diputus dengan Putusan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024, bertanggal 18 Maret 2024. 

Putusan itu menyatakan pada pokoknya terdapat pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif dan perlu dilakukan perbaikan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim.

Terhadap Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya tersebut, Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Pidie Jaya mengajukan permohonan koreksi terhadap Putusan a quo dengan mengeluarkan Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 004/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 bertanggal 30 Maret 2024, membatalkan Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024 bertanggal 18 Maret 2024.

Berdasarkan fakta hukum itu, MK menilai meski terdapat tindakan Bawaslu RI yang membatalkan Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024 bertanggal 18 Maret 2024 dengan alasan tidak cukupnya waktu karena mendekati batas waktu penetapan hasil Pemilu secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024, namun pembatalan Putusan Panwaslih tersebut didasarkan pada alasan yang tidak berkenaan dengan substansi permasalahan yang menjadi dasar Putusan.

Baca juga: Respons Kuasa Hukum Soal MK Kabulkan Sebagian Gugatan PPP 

Pembatalan tersebut hanya didasarkan pada pertimbangan waktu sehingga permasalahan yang dijadikan dasar putusan sesungguhnya belum dilaksanakan oleh Termohon beserta jajarannya sehingga permasalahan mengenai adanya perbedaan hasil penghitungan suara berdasarkan Formulir C.Hasil dengan Formulir D.Hasil Kecamatan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim telah ternyata belum dapat terselesaikan.

Dengan demikian, MK tidak dapat meyakini validitas dari perolehan suara seluruh partai politik yang tercantum dalam Formulir D.Hasil Kecamatan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim. Sehingga demi mendapat kepastian hukum yang adil mengenai hasil perolehan suara pengisian keanggotaan DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 1 serta untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, menurut MK perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara yaitu pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Meureudu dan seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ulim.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas