MK Perintahkan Hitung Ulang Surat Suara di 145 TPS Balikpapan dan 2 TPS di Penajam Paser Utara
Selain itu, Mahkamah dalam putusannya menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR RI sepanjang Dapil Kalimantan Timur harus
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau gugatan sengketa hasil Pileg 2024, yang dimohonkan oleh Partai Demokrat atas Partai Amanat Nasional (PAN) di beberapa daerah pemilihan (dapil).
Ketua MK Suhartoyo menegaskan hal tersebut dalam sidang Putusan Nomor 219 tersebut. Perkara ini mempersoalkan pemilihan anggota DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan, di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Selain itu, Mahkamah dalam putusannya menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR RI sepanjang Dapil Kalimantan Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara.
Penghitungan ulang surat suara harus dilakukan di 145 TPS di Kota balikpapan dan 2 TPS di Kabupaten Penajam Paser utara.
Baca juga: 5 Gugatan Dikabulkan MK di Sidang PHPU Pileg: Hukum Kades, Perintahkan PSU dan Diskualifikasi Caleg
Majelis hakim MK dalam pertimbangan putusannya menjelaskan, berdasarkan hasil pencermatan bukti-bukti yang berkaitan dengan 147 TPS dari Pemohon, Termohon dan Bawaslu tersebut, menurut Mahkamah, memang terdapat beberapa ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.
"Ketidakkonsistenan perolehan suara tersebut menyebabkan banyak terjadi selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dielaskan oleh Termohon (KPU) berkenaan dengan perbedaan perolehan suara tersebut," jelas Hakim Konstitusi.
Terlebih, MK menyebut, perubahan perolehan suara tersebut terjadi karena koreksi atau pembetulan yang dilakukan secara berjenjang, hal tersebut harus dapat dibuktikan telah dilakukan sesuai dengan proses yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Adik Kandung Eks Ajudan Jokowi Bakal Maju Pilkada Boyolali
Selain itu, Mahkamah juga menyoroti benar adanya bukti dalam beberapa formulir yang diserahkan oleh Pemohon, Termohon dan Bawaslu terdapat tanda tangan dari saksi-saksi partai politik atas perolehan suara di beberapa TPS yang berada di 147 TPS tersebut, namun dalam persidangan terungkap fakta, tanda tangan tersebut dibubuhkan saksi partai politik karena "ancaman" dari penyelenggara.
"Bentuk ancaman, misalnya di tingkat PPK, jikalau saksi tidak menandatangani formulir, tidak akan diberikan Lampiran Formulir D.Hasil sebagai bahan saksi partai politik untuk mengajukan keberatan," ucapnya.
Adapun dalam persidangan, perihal ancaman tersebut tidak dibantah secara tegas oleh Termohon KPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.