Profil Jan Jap L Ormuseray, Bakal Calon Bupati Jayapura 2024 Rekomendasi NasDem
Profil Jan Jap L Ormuseray, direkomendasikan NasDem untuk maju di Pilkada Kabupaten Jayapura.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
JJO resmi berstatus sebagai Sarjana Hukum pada 16 November 1988 silam.
Pada 1991, JJO diangat secara resmi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Semenjak itu, pangkat JJO perlahan terus meroket.
Jabatan pertama yang diduduki JJO adalah Kepala Seksi Perundang-undangan di lingkungan Pemprov Papua pada 1995.
Ia kemudian diangkat sebagai Kepala Seksi Pengamanan Hutan pada 2004.
Setelah satu tahun menjabat, JJO ditunjuk menjadi Kepala Sub Dinas Potensi Hukum, terhitung sejak 2005 hingga 2009.
Pada 2013, ia diamanahi jabatan baru yakni Kepala Bidang Program dan Perencanaan Hutan.
Hingga akhirnya di tahun yang sama, JJO resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Kehutanan hingga saat ini.
Raih Sejumlah Penghargaan
Selama menjabat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, JJO berhasil meraih sejumlah penghargaan, di antaranya:
- Penghargaan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Penyelesaian Kasus-Kasus Tindak Pidana Kehutanan di Provinsi Papua” oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (2015).
- Penghargaan Kreatifitas Pembangunan Rumah Sehat Layak Huni sebanyak 26 Unit tipe 45+ dan Pencanangan Penanaman 5.000 Pohon Bibit Matoa di Kampung Asei Kecil, Telaga Ria Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura” oleh Gubernur Papua (2015).
- Penghargaan atas dukungan dan upaya penertiban pungutan iuran kehutanan guna peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) (2015).
- Tanda jasa “Satyalancana Karya Satya XX” dari Presiden Republik Indonesia (2013).
Tanda jasa tersebut merupakan penghargaan atau tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada aparatur sipil negara yang telah melaksanakan tugas dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga: Anggota Polres Yalimo Papua Bawa Kabur 4 Pucuk Senjata Api dan Amunisi: Pelaku Sempat Kokang Senjata
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.