Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Alokasikan Dana untuk Daerah Jika Kekurangan Anggaran terkait Tindak Lanjut Putusan MK

KPU tengah mengkaji seluruh kebutuhan, termasuk anggaran, untuk tindak lanjut putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum legislatif.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU Alokasikan Dana untuk Daerah Jika Kekurangan Anggaran terkait Tindak Lanjut Putusan MK
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji seluruh kebutuhan, termasuk anggaran, untuk tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji seluruh kebutuhan, termasuk anggaran, untuk tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.

"Jadi saat ini kita sedang mengkaji seluruh kebutuhan-kebutuhan, karena kita harus mengklaster di beberapa tindak lanjut tersebut," kata Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Sidang Sengketa Pemilu 2024 di MK Selesai, PPP Dipastikan Gagal Masuk Parlemen

"Untuk penyandingan suara, kemudian penghitungan suara ulang, dan pemungutan suara ulang. Itu sedang kita kaji untuk aspek pembiayaannya," ia menambahkan.

Pria yang akrab disapa Drajat ini menegaskan anggaran pemilu sudah cukup dan mencakup antisipasi putusan MK.

Pun jika terdapat kekurangan anggaran dana untuk KPU di jajaran daerah, KPU RI bakal melakukan alokasi.

"Jadi prinsipnya tidak ada masalah untuk tindak lanjut dari aspek anggaran ya, baik itu penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang," tegasnya.

Berita Rekomendasi

"Jadi kalau untuk kabupaten kota yang ketersediaan anggarannya kurang, nanti akan dicukupi KPU provinsi, sambung Drajat.

Sebagai informasi, MK sudah menyelesaikan sidang PHPU Legislatif 2024. Total ada 44 gugatan yang dikabulkan oleh MK.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas, Ketua KPU Sebut Dana Rp 10 M Sudah Disetor ke Kas Negara

44 gugatan tersebut yang dikabulkan itu terdiri dari gugatan yang dikabulkan seluruhnya maupun dikabulkan sebagian.

Kabul seluruhnya sebanyak 6 perkara dan kabul sebagian sebanyak 38 perkara.

MK menerima sebanyak 297 perkara untuk PHPU Pileg 2024.

Namun, sebanyak 207 perkara sudah dibacakan pada sidang putusan dismissal pada 21-22 Mei lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas