Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peta Politik Pasca Deklarasi PKB DKI dan Pujian PDIP, Anies Pegang Tiket untuk Maju Pilgub Jakarta

DPW PKB DKI resmi mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan untuk maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2024.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Peta Politik Pasca Deklarasi PKB DKI dan Pujian PDIP, Anies Pegang Tiket untuk Maju Pilgub Jakarta
Kolase Tribunnews.com
Logo PKB, Anies Baswedan dan logo PDI Perjuangan. 

Di posisi kelima diduduki oleh Golkar dengan 517.819 suara yang kemungkinan mendapatkan 10 kursi.

Baca juga: Awal Mula Nama Raffi Ahmad Muncul Jadi Calon Kepala Daerah, Ketum Golkar: OTW Jakarta atau Jateng

Selanjutnya, ada PKB yang mendapatkan 470.682 suara. Partai ini diprediksi memperoleh 10 kursi di DPRD DKI Jakarta.

Kemudian, PSI yang memperoleh 465.936 suara kemungkinan akan mendapatkan 8 kursi.

Sedangkan PAN yang mendapat 455.906 suara diprediksi mendapatkan 10 kursi.

Adapun prediksi perolehan kursi tersebut bukanlah hasil resmi dan merupakan hasil simulasi dengan metode sainte lague.

Penetapan perolehan kursi peserta Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 masih menunggu pengumuman resmi dari KPU.

KPU DKI Jakarta menegaskan bahwa partai politik atau gabungan harus memiliki minimal 22 kursi di DPRD, untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI 2024.

Berita Rekomendasi

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, syarat tersebut sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Sebab, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang akan digelar November mendatang masih mengacu kepada aturan di dalam UU tersebut. 

“Partai politik pendaftar bakal pasangan calon dalam pemilihan serentak nasional 2024 sesuai ketentuan Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ujar Dody saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2024).

Dalam Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan, setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.

Di Jakarta, kata Dody, jumlah kursi DPRD-nya sebanyak 106.

Dengan begitu, partai yang hendak mendaftarkan kandidat perlu memiliki sekurang-kurangnya lebih dari 21 kursi.

“Jadi 20 persen dari 106 kursi di DPRD Provinsi Jakarta ya,” jelas Dody.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas