Pengamat: Putusan PHPU, Konfirmasi Atas Menurunnya Kualitas Pemilu
Pengamat Titi Anggraini mengatakan banyaknya putusan MK mengkonfirmasi bahwa ada masalah serius penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu 2024.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Putusan MK itu dinilai pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini sebagai konfirmasi atas menurunnya kualitas pemilu kali ini.
“Banyaknya putusan MK mengkonfirmasi bahwa ada masalah serius penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Titi saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).
“Indikasi banyaknya PSU selain gambaran penegasan bahwa MK bukan sekadar pengadilan angka-angka, hal itu juga mengkonfirmasi menurunnya kualitas pemilu dibanding sebelumnya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Titi mencermati PSU yang diputus MK rerata berkaitan dengan persoalan kapasitas dan integritas penyelenggara pemilu. Khususnya pada kepatuhan terhadap administrasi kepemiluan serta prinsip penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional.
“Hal itu terjadi mayoritas pada level penyelenggara pemilu di lapangan dan juga pada tingkat pimpinan di KPU RI,” jelasnya.
Menurunnya kualitas pemilu ini dinilai Titi dikontribusikan oleh karut-marut sejak awal rekrutmen penyelenggara pemilu dilakukan.
Preferensi kelompok dan golongan yang terlalu dominan membuat kapasitas dan integritas dikesampingkan. Akibatnya kerja penyelenggaraan menjadi kedodoran sehingga terjadilah ketidakprofesionalan dan pelanggaran di banyak hal.
Baca juga: Hari Ini Terakhir Sidang PHPU Legislatif 2024, MK akan Putuskan 31 Perkara
Titi pun mendorong ihwal harus ada evaluasi serius oleh para pemangku kepentingan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 khususnya dari aspek penyelenggara.
Sebagai informasi, MK sudah menyelesaikan sidang PHPU Legislatif 2024. Total ada 44 gugatan yang dikabulkan oleh MK.
44 gugatan tersebut yang dikabulkan itu terdiri dari gugatan yang dikabulkan seluruhnya maupun dikabulkan sebagian. Kabul seluruhnya sebanyak 6 perkara dan kabul sebagian sebanyak 38 perkara.
MK menerima sebanyak 297 perkara untuk PHPU Pileg 2024. Namun, sebanyak 207 perkara sudah dibacakan pada sidang putusan dismissal pada 21-22 Mei lalu.
Berikut PSU berdasarkan putusan MK:
Durasi waktu tindak lanjut 45 hari
1. DPRD Provinsi Gorontalo VI
2. DPRD Kota Tarakan I
3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
6. DPRD Papua Pegunungan I
7. DPD RI Sumatera Barat
Baca juga: MK Bacakan Putusan PHPU Legislatif 2024 Mulai Kamis Pekan Ini
Durasi waktu tindak lanjut 30 hari
1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
2. DPRD Kabupaten Meranti IV
3. DPRD Kota Dumai IV
4. DPR Papua Barat Daya III
5. DPRD Kabupaten Sintang V
6. DPRD Kabupaten Samosir I
7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
9. DPRD Provinsi Jambi II
10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)
Durasi waktu tindak lanjut 21 hari
1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
2. DPRD Kota Ternate II
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.