Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu: Formulir Tanda Pengembalian Pendaftaran Pencalonan Pilkada Bisa jadi Objek Sengketa

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono pun menegaskan ihwal objek sengketa nantinya bukan lagi sekadar surat keputusan maupun berita acara.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Bawaslu: Formulir Tanda Pengembalian Pendaftaran Pencalonan Pilkada Bisa jadi Objek Sengketa
SURYA.co.id/Bobby Constantine Koloway
Totok Hariyono 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Formulir tanda pengembalian atas tidak memenuhi syaratnya proses pendaftaran calon kepala daerah bisa jadi objek sengketa untuk dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono pun menegaskan ihwal objek sengketa nantinya bukan lagi sekadar surat keputusan maupun berita acara.

"Nanti itu (formulir pengembalian) yang menjadi objek sengketa bagi peserta pemilu hak konstitusional yang merasa dirugikan," kata Totok dalam keterangannya, Minggu (16/6/2024).

Formulir tanda pengembalian sudah menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung. Hal itu menurut Totok bisa menimbulkan akibat hukum sehingga berujung pada objek sengketa pemilihan.

Selain itu, ia juga menekankan pada prosesnya, ragam sengketa dalam Pilkada diharapkan dapat dilakukan dan berhenti pada proses mediasi. Sehingga ia mendorong jajarannya berupaya agar sengketa tidak berlanjut pada proses berikutnya yakni temuan.

"Saya minta (jajaran Bawaslu) awasi betul di tahapan verifikasi faktual, kerja sama dengan divisi pencegahan dan jangan lupa tetap mengawasi operator juga," ujarnya.

Baca juga: Anies Siap Jadi Cagub Jakarta, Begini Riwayat Petahana di Pilkada DKI, Selalu Kalah?

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, pemerintah telah memastikan jadwal Pilkada 2024 tak akan dimajukan dari bulan November ke September.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KP) RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Alasan utamanya adalah tahapan Pilkada saat ini telah berjalan dan mengingat waktu penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 pada bulan Februari lalu yang sangat mepet. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih menyidangkan perkara sengketa hasil Pileg 2024.

Pada akhirnya, jadwal Pilkada 2024 sesuai dengan yang telah disepakati, yakni 27 November 2024.

Baca juga: 5 Fakta Anak Oknum Polisi Polres Metro Bekasi Kota Hamili Siswi SMP, Korban dan Keluarga di-PHP

Tito mengakui wacana percepatan Pilkada 2024 ke September itu tak lepas dari perhatian pemerintah. Hal tersebut juga sempat disuarakannya secara langsung dalam rapat di DPR tahun lalu.

Namun, seiring berjalannya waktu, wacana tersebut akhirnya pupus di tengah jalan.

"Saya sudah tegaskan bahwa Pilkada (2024) tidak berubah tanggalnya, tetap 27 November," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas