Dimulai Besok, KPU Telah Tetapkan Jadwal Pemungutan dan Hitung Suara Ulang Pasca-Putusan MK
Tanggal 19 Juni, 22 Juni, 26 Juni, 29 Juni, 6 Juli, dan 13 Juli untuk seluruh tahapan penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan serta jadwal pemungutan dan penghitungan suara ulang sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
Dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Nomor tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK 769 Tahun 2024, KPU telah menetapkan:
Tanggal 19 Juni, 22 Juni, 26 Juni, 29 Juni, 6 Juli, dan 13 Juli untuk seluruh tahapan penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang.
Baca juga: Pengamat Soroti Praktik Kecurangan Pemilu Masih akan Bayangi Pilkada 2024
Pemungutan suara ulang dijadwalkan untuk digelar pada hari Sabtu. Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan pihaknya memang memilih hari libur supaya calon pemilih punya waktu yang tepat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Hari sabtu adalah hari libur sehingga pemilih memiliki waktu yang pas untuk memberikan suaranya pada TPS pemungutan suara," kata Idham saat dihubungi, Minggu (16/8/2024) lalu.
Adapun, KPU membagi jadwal tahapan berdasarkan putusan MK sebagai berikut:
Baca juga: Bawaslu Awasi Ketat Pemungutan Suara Ulang, Puadi: Jangan Sampai Ada yang Kampanye
Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS direncanakan pada:
Sabtu 22 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No.: 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. Putusan MK No.: 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Sabtu,29 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No. 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. Putusan MK No. 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. Putusan MK No. : 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. Putusan MK No.: 225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. Putudan MK No.: 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
6. Putusan MK No. : 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
7. Putusan MK No.: 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
8. Putusan MK No.: 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
9. Putusan MK No.: 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
10. Putusan MK No.: 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
11. Putusan MK No.: 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
Sabtu 13 Juli 2024 untuk:
1. Putusan MK No.: 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. Putusan MK No. 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. Putusan MK No.: 177-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. Putusan MK No.: 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. Putusan MK No.: 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
6. Putusan MK No.: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.