Tahapan Pemungutan & Penghitungan Suara Ulang Pasca-Putusan MK Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwalnya
Berdasarkan surat keputusan KPU, jadwal pemungutan dan penghitungan suara ulang dimulai hari ini, Rabu (19/6/2024).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan serta jadwal pemungutan dan penghitungan suara ulang sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
Berdasarkan surat keputusan KPU, tahapan dan jadwal pemungutan serta Penghitungan Suara Ulang (PSU) dimulai hari ini, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Awasi Data Pemilih dan Netralitas ASN, Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran KPU Atas Putusan MK
Dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Nomor tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK 769 Tahun 2024, KPU telah menetapkan:
Tanggal 19 Juni, 22 Juni, 26 Juni, 29 Juni, 6 Juli, dan 13 Juli untuk seluruh tahapan penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang.
Pemungutan Suara Ulang dijadwalkan untuk digelar pada hari Sabtu.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan pihaknya memilih hari libur agar calon pemilih punya waktu yang tepat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Hari Sabtu adalah hari libur sehingga pemilih memiliki waktu yang pas untuk memberikan suaranya pada TPS pemungutan suara," kata Idham saat dihubungi, Minggu (16/8/2024) lalu.
KPU membagi jadwal tahapan berdasarkan putusan MK sebagai berikut:
Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS direncanakan pada:
Baca juga: MK Nyatakan Irman Gusman Bisa Ikut PSU Pileg DPD RI dengan Syarat Akui Mantan Narapidana
Sabtu 22 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No.: 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. Putusan MK No.: 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Sabtu 29 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No. 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. Putusan MK No. 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. Putusan MK No. : 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. Putusan MK No.: 225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. Putudan MK No.: 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
6. Putusan MK No. : 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
7. Putusan MK No.: 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
8. Putusan MK No.: 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
9. Putusan MK No.: 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
10. Putusan MK No.: 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
11. Putusan MK No.: 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
Sabtu 13 Juli 2024 untuk:
1. Putusan MK No.: 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. Putusan MK No. 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. Putusan MK No.: 177-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. Putusan MK No.: 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. Putusan MK No.: 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
6. Putusan MK No.: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024
Penghitungan ulang direncanakan pada Rabu 26 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No.: 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. Putusan MK No.: 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
Penghitungan ulang suara pada Rabu 19 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No.: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
2. Putusan MK No.: 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. Putusan MK No.: 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. Putusan MK No.: 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. Putusan MK No.: 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
Penghitungan ulang direncanakan pada Sabtu 6 Juli 2024 untuk:
1. Putusan MK No.: 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
2. Putusan MK No.: 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/ 2024
3. Putusan MK No.: 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. Putusan MK No.: 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
5. Putusan MK No.: 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
6. Putusan MK No.: 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
7. Putusan MK No.: 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.