Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahapan Pemungutan & Penghitungan Suara Ulang Pasca-Putusan MK Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwalnya

Berdasarkan surat keputusan KPU, jadwal pemungutan dan penghitungan suara ulang dimulai hari ini, Rabu (19/6/2024).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tahapan Pemungutan & Penghitungan Suara Ulang Pasca-Putusan MK Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwalnya
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan serta jadwal pemungutan dan penghitungan suara ulang sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan serta jadwal pemungutan dan penghitungan suara ulang sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.

Berdasarkan surat keputusan KPU, tahapan dan jadwal pemungutan serta Penghitungan Suara Ulang (PSU) dimulai hari ini, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Awasi Data Pemilih dan Netralitas ASN, Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran KPU Atas Putusan MK

Dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Nomor tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK 769 Tahun 2024, KPU telah menetapkan:

Tanggal 19 Juni, 22 Juni, 26 Juni, 29 Juni, 6 Juli, dan 13 Juli untuk seluruh tahapan penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang.

Pemungutan Suara Ulang dijadwalkan untuk digelar pada hari Sabtu.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan pihaknya memilih hari libur agar calon pemilih punya waktu yang tepat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Berita Rekomendasi

"Hari Sabtu adalah hari libur sehingga pemilih memiliki waktu yang pas untuk memberikan suaranya pada TPS pemungutan suara," kata Idham saat dihubungi, Minggu (16/8/2024) lalu.

KPU membagi jadwal tahapan berdasarkan putusan MK sebagai berikut:

Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS direncanakan pada:

Baca juga: MK Nyatakan Irman Gusman Bisa Ikut PSU Pileg DPD RI dengan Syarat Akui Mantan Narapidana

Sabtu 22 Juni 2024 untuk:

1. Putusan MK No.: 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. ⁠Putusan MK No.: 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Sabtu 29 Juni 2024 untuk:

1. Putusan MK No. 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. ⁠Putusan MK No. 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. ⁠Putusan MK No. : 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. ⁠Putusan MK No.: 225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. ⁠Putudan MK No.: 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
6. ⁠Putusan MK No. : 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
7. ⁠Putusan MK No.: 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
8. ⁠Putusan MK No.: 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
9. ⁠Putusan MK No.: 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
10. ⁠Putusan MK No.: 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
11. ⁠Putusan MK No.: 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Sidang putusan sengketa pileg untuk Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Sidang putusan sengketa pileg untuk Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Sabtu 13 Juli 2024 untuk:

1. Putusan MK No.: 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. ⁠Putusan MK No. 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. ⁠Putusan MK No.: 177-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. ⁠Putusan MK No.: 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. ⁠Putusan MK No.: 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
6. ⁠Putusan MK No.: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024

Penghitungan ulang direncanakan pada Rabu 26 Juni 2024 untuk:

1. Putusan MK No.: 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. ⁠Putusan MK No.: 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Penghitungan ulang suara pada Rabu 19 Juni 2024 untuk:

1. Putusan MK No.: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
2. ⁠Putusan MK No.: 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. ⁠Putusan MK No.: 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. ⁠Putusan MK No.: 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. ⁠Putusan MK No.: 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Penghitungan ulang direncanakan pada Sabtu 6 Juli 2024 untuk:

1. Putusan MK No.: 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
2. ⁠Putusan MK No.: 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/ 2024
3. ⁠Putusan MK No.: 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. ⁠Putusan MK No.: 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
5. ⁠Putusan MK No.: 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
6. ⁠Putusan MK No.: 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
7. ⁠Putusan MK No.: 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas