Keamanan Jadi Kendala KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Laksanakan Pemilu Ulang
Faktor keamanan menjadi kendala dalam proses Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan tindak lanjut Putusan MK atas perkara hasil pemilihan umum.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Faktor keamanan menjadi kendala dalam proses Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
"Kendala teknis hanya karena pertimbangan faktor keamanan," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dihubungi, Kamis (20/6/2024).
Idham menjelaskan, pelaksanaan penghitungan ulang di beberapa tempat dari yang semula dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten/Kota dipindahkan ke Kantor KPU Provinsi.
"Itu karena pertimbangan keamanan di mana KPU di daerah mendapatkan saran sebaiknya dipindahkan ke kantor KPU Provinsi," ujar Idham.
"Sehingga akhirnya lokus (lokasi khusus) atau tempat pelaksanaan surat suara itu di kantor KPU provinsi," lanjut dia.
Faktor keamanan ini jadi salah fokus berdasarkan pengalaman pemilu serentak yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu.
Baca juga: KPU Gelar Pileg Ulang di Gorontalo, Beri Kesempatan 4 Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan
Salah satu contoh kendala keamanan, dijelaskan Idham yang pihaknya alami, di mana pada Rabu (19/6/2024) kemarin Polres Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Lahat dan menjelaskan situasi tidak kondusif untuk penghitungan surat suara ulang.
"Materi surat kepada KPU Kabupaten Lahat dijelaskan karena situasi keamanan pada saat penghitungan surat suara Pemilu tahun 2024 yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Lahat hasil rapat pleno di ruang KPU Lahat dinyatakan situasi tidak kondusif," ungkapnya.
"Dan harus dilakukan penundaan penghitungan serta pemindahan lokasi penghitungan dari Kantor KPU Lahat ke kantor KPU Sumsel," sambung Idham.
Baca juga: Usai Buka Kotak Suara di Sidang PHPU Legislatif, MK Kabulkan Permohonan PDIP
Sebagai informasi, seluruh tindak lanjut KPU atas Putusan MK tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Surat Keputusan KPU RI Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Keputusan KPU Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Surat Suara Pasca-MK.
Dalam Surat Keputusan itu, KPU menetapkan tanggal 22 Juni, 29 Juni, dan 13 Juli sebagai jadwal pemungutan suara ulang. Serta 19 Juni, 26 Juni, dan 6 Juli sebagai jadwal penghitungan surat suara ulang.
Adapun, KPU membagi jadwal tahapan berdasarkan putusan MK sebagai berikut:
Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS direncanakan pada:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.