Bawaslu: Pasangan Calon Dibatalkan Jika Parpol Kedapatan Terima Imbalan Saat Pendaftaran Pilkada
Penetapan sebagai calon kepala daerah yang diusung partai politik atau gabungan partai politik akan dibatalkan jika parpol terbukti terima imbalan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik atau gabungan partai politik yang memberi atau menerima imbalan selama proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024 bakal dijatuhi sanksi.
Jika terbukti menerima atau memberikan imbalan, maka penetapan sebagai calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik akan dibatalkan.
"Dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih atau sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota, dibatalkan," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).
Partai Politik atau gabungan partai politik yang menerima imbalan harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik terbukti menerima imbalan, pihaknya juga dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.
Baca juga: Gerindra Bela Jokowi Dituding PDIP Cawe-cawe dalam Pilkada 2024, Singgung Hukuman Rakyat Berikutnya
Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan, dikenakan denda sebesar 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.
Sebagai informasi, saat ini tahapan Pilkada 2024 telah berjalan dan sedang dalam proses verifikasi perbaikan syarat dukungan pencalonan kepala independen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah oleh partai politik dan gabungan partai politik dimulai pada 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 mendatang.
Sebagai informasi, pemerintah telah memastikan jadwal Pilkada 2024 tak akan dimajukan dari bulan November ke September.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KP) RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Alasan utamanya adalah tahapan Pilkada saat ini telah berjalan dan mengingat waktu penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 pada bulan Februari lalu yang sangat mepet. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih menyidangkan perkara sengketa hasil Pileg 2024.
Baca juga: Pengamat Soroti Praktik Kecurangan Pemilu Masih akan Bayangi Pilkada 2024
Pada akhirnya, jadwal Pilkada 2024 sesuai dengan yang telah disepakati, yakni 27 November 2024.
Tito mengakui wacana percepatan Pilkada 2024 ke September itu tak lepas dari perhatian pemerintah. Hal tersebut juga sempat disuarakannya secara langsung dalam rapat di DPR tahun lalu.
Namun, seiring berjalannya waktu, wacana tersebut akhirnya pupus di tengah jalan.
"Saya sudah tegaskan bahwa Pilkada (2024) tidak berubah tanggalnya, tetap 27 November," tegasnya.