Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Perkirakan Potensi Tindak Pidana di Pilkada 2024 Meningkat, Begini Trennya Sejak 2015

Tindak pidana yang terjadi tersebut masih terkait dengan perbuatan-perbuatan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polisi Perkirakan Potensi Tindak Pidana di Pilkada 2024 Meningkat, Begini Trennya Sejak 2015
cimahikota.bawaslu.go.id
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024. Potensi tindak pidana pemilu dalam Pilkada 2024 diperkirakan cenderung meningkat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Potensi tindak pidana pemilu dalam Pilkada 2024 diperkirakan cenderung meningkat.

Anjak Utama Bidang Pidum Bareskrim Polri Kombes Muslimin Ahmad memaparkan pada tahun 2015 Pilkada digelar di 269 daerah pemilihan (dapil).

Baca juga: Golkar Yakini Tak Ada Maksud Lain dari Gerindra soal Dukungan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 

Berdasarkan, data yang dipaparkannya sebanyak 34 perkara diteruskan ke Polri, 22 perkara dilimpahkan ke Kejaksaan (setelah dilakukan penyidikan polisi), dan 12 perkara dihentikan karena tidak cukup bukti maupun cacat formil.

Kemudian pada tahun 2017, Pilkada digelar di 101 dapil.

Pada tahun 2017, terdapat 47 perkara yang diteruskan ke Polri, 36 perkara dilimpahkan ke Kejaksaan (setelah dilakukan penyidikan polisi), dan 11 perkara dihentikan karena tidak cukup bukti maupun cacat formil.

Pada tahun 2018, Pilkadat digrlar di 171 dapil.

Baca juga: Jelang Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Mendagri Pacu Pemda Tingkatkan Partisipasi Pemilih

BERITA TERKAIT

Pada tahun itu, sebanyak 158 perkara diteruskan ke Polri, 139 perkara dilimpahkan ke Kejaksaan (setelah dilakukan penyidikan polisi), dan 19 perkara dihentikan karena tidak cukup bukti maupun cacat formil.

Kemudian pada tahun 2020, Pilkada digelar di 270 dapil.

Pada tahun 202, terdapat 171 perkara diteruskan ke Polri, 112 perkara dilimpahkan ke Kejaksaan (setelah dilakukan penyidikan polisi), dan 59 perkara dihentikan karena tidak cukup bukti.

Muslimin mengatakan tindak pidana-tindak pidana yang terjadi tersebut masih terkait dengan perbuatan-perbuatan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, menghina, merusak alat peraga kampanye dan sebagainya.

Hal tersebut disampaikannya dalam Forum Koordinasi Semtra Gakkumdu bertajuk Mengawal Pemilihan Kepala Daerah yang Jujur dan Adil di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Kalimantan yang disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (27/6/2024).

"Artinya ke depan, kalau kita melihat tren ini. Dengan 37 provinsi, dan 508 kabupaten kota, potensi terjadinya tindak pidana pemilihan ini biasanya cenderung meningkat. Ini yang perlu rekan-rekan khususnya para Kapolres, kemudian penyidik tindak pidana pemilu perlu waspadai," kata dia.

Ia juga memaparkan data tindak pidana pemilu dalam gelaran Pilpres dan Pileg pada tahun 2019 dan 2024.

Muslimin mengatakan, pada tahun 2019 dari 849 laporan atau temuan dugaan tindak pidana pemilu, terdapat 367 perkara yang diteruskan ke Polri.

Baca juga: 3 Pernyataan PKB usai PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta 2024

Sementara itu, 314 perkara di antaranya dilimpahkan ke Kejaksaan dan 53 perkara dihentikan penyidikannya.

Pada  tahun 2024 lalu, lanjut dia terjadi penurunan.

Dari 432 laporan atau temuan dugaan tindak pidana pemilu, terdapat 133 perkara yang diteruskan ke Polri.

Sebanyak 112 perkara di antaranya, kata dia, dilimpahkan ke Kejaksaan dan 21 perkara dihentikan. 

Money politic, tadi sudah disampaikan ini merupakan tindak pidana yang sering terjadi.

Sekadar informasi, Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas