Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kini Jokowi Berubah Pikiran soal Restu Kaesang Maju Pilkada: Tugas Orang Tua Hanya Mendoakan

Hal ini mengingatkan pada penolakan Jokowi saat Gibran Rakabuming digadang-gadangkan maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kini Jokowi Berubah Pikiran soal Restu Kaesang Maju Pilkada: Tugas Orang Tua Hanya Mendoakan
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal kemungkinan putra bungsunya, Kaesang Pangarep maju di Pilkada serentak 2024, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal kemungkinan putra bungsunya Kaesang Pangarep maju di Pilkada serentak  November 2024 mendatang.

Terutama setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perhitungan batas usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat pelantikan dilakukan. 

Menurut Jokowi, dirinya sebagai orang tua hanya bisa mendoakan yang terbaik sang anak.

"Tugasnya orang tua itu hanya mendoakan," kata Jokowi usai melepas bantuan bantuan ke Afganistan dan Papua Nugini di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan untuk memayungi proses Pilkada Serentak 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Pasal 15 PKPU 8 Tahun 2024, KPU resmi mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

BERITA REKOMENDASI

"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," sebagaimana dikutip dari lampiran PKPU 8 Tahun 2024 yang diterima Tribunnews, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Dinasti Politik, Perludem Ungkap Bahaya Pemilu Bersandar Hukum Tanpa Etik, Singgung Adolf Hitler

Artinya, bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal. Asalkan jika nantinya telah dilantik, usia calon kepala daerah itu telah memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU.

Aturan baru KPU itu disebut-sebut membuka jalan bagi Kaesang maju di Pilkada. Kaesang saat ini berumur 29 tahun.  Kaesang yang merupakan Ketum PSI tersebut baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Jokowi sempat disebut menolak Kaesang maju pada Pilkada 2024. Hal itui disampaikan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

"Ya saya kira Pak. Saya lapor waktu itu kan (ke) Pak Presiden, kalau Kaesang boleh enggak? Pak Presiden bilang jangan ya. Tapi kan partai-partai perlu (Kaesang)," kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Sempat Tolak Gibran Maju Cawapres, Akhirnya Jokowi Restui

Hal ini mengingatkan pada penolakan Jokowi saat Gibran Rakabuming digadang-gadangkan maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Saat itu, Jokowi meminta publik berpikir logis, karena saat itu usia Gibran belum memenuhi syarat maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

Namun, berikutnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal aturan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Baca juga: Pesan Gibran kepada Kaesang Terkait Pilkada: Jangan di Jakarta

Setelah MA mengubah aturan tersebut, Jokowi akhirnya mengakui memberi restu kepada Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

Dan terkini, Mahkamah Agung (MA) telah mengubah batas usia calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2024 menjadi 30 tahun, bukan saat mendaftar tetapi saat dilantik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas