Dharma-Kun Lolos Verifikasi Administrasi, Otomatis Bisa Ikut Pilkada Jakarta?
Dharma-Kun memenuhi syarat dukungan minimal untuk maju di Pilkada Jakarta jalur independen sebesar 618.968 dukungan.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU Jakarta menyatakan kandidat bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana telah memenuhi syarat (MS) dukungan dalam verifikasi administrasi (vermin).
Hal itu telah diputuskan dalam rapat pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pasca Putusan Bawaslu Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Pengaruh Jokowi Dinilai Progresif, Sinyal Kaesang Bakal Maju di Pilkada Jateng?
"Dengan demikian status verifikasi administrasi (Dharma - Kun) pasca tindaklanjut Bawaslu dinyatakan memenuhi syarat," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun pasangan Dharma-Kun memenuhi syarat dukungan minimal untuk maju di Pilkada Jakarta jalur independen sebesar 618.968 dukungan.
Kemudian, Dharma-Kun berhasil mengumpulkan 721.221 dukungan dari warga Jakarta yang dibuktikan dengan KTP.
Baca juga: Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana telah Memenuhi Syarat Dukungan dalam Verifikasi Administrasi
Dharma-Kun berhasil mengumpulkan 721.221 dukungan dari warga Jakarta yang dibuktikan dengan KTP.
Selain itu, Dharma-Kun juga memenuhi syarat minimal sebaran dukungan di empat kabupaten/kota yang telah ditetapkan.
Tahapan Selanjutnya
Setelah dinyatakan lolos tahapan vermin, proses pencalona Dharma-Kun akan berlanjut ke proses verifikasi faktual (verfak) yang akan dilakukan pada 11-21 Juli 2024.
"Verifikasi secara faktual ada dua pada prinsipnya. Satu kebenaran identitas pendukung, nanti kita akan mengecek KTP samakah dengan data pendukung yang kami miliki. Kedua, pernyataan dukungan benar gak mendukung bakal paslon tersebut. Jadi hanya dua poin itu yang akan kami cek," jelas Dody.
Dengan demikian, Dody meminta warga yang merasa telah memberikan dukungannya kepada pasangan Dharma-Kun untuk berkenan dikonfirmasi oleh petugas KPU nantinya.
Para verifikator yang ditugaskan untuk datang langsung ke rumah warga dalam proses verfak yakni para petugas pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan dibantu para petugas Pantarlih.
Baca juga: Gugat KPU DKI Jakarta, Bawaslu Beri Kesempatan Dharma Pongrekun Lengkapi Dokumen Paling Lambat Senin
Gugat KPU Jakarta ke Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta digugat oleh bakal pasangan cagub dan cawagub dari jalur indepenen pada Pilkada DKI Jakarta 2024, Komjen (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Aduan dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan telah masuk dalam pembahasan rapat pleno.
“Berkas permohonan sengketa Dharma-Kun sudah masuk ke Bawaslu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo, saat dihubungi, Kamis (20/6/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.