Imbas Kasus Hasyim, KPU Pertimbangkan Bentuk Satgas atau Buat Aturan Baru
Di samping itu, pihaknya juga dalam langkah berbarengan menyusun mitigasi risiko pilkada. Kebijakan internal ini, lanjutnya, sebagai bagian dari kewas
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mematangkan mengeluarkan kebijakan internal baru atau membentu satuan tugas (Satgas) untuk mengantisipasi tindak kekerasan terhadap perempuan.
“Salah satu yang kita rancangkan terutama kaitan kebijakan bagaimana jajaran atau mengantisipasi menghindari tindak-tanduk yang dilarang, kekerasan terhadap perempuan dan seterusnya,” kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Meski begitu, hingga saat ini pihaknya masih belum menentukan kebijakan itu bakal diimplementasikan dalam bentuk aturan atau satuan tugas (satgas) sebagaimana rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Sedang kita matangkan, apakah bentuknya aturan, bentuknya tim satgas atau yang lain,” ungkap Afif.
Di samping itu, pihaknya juga dalam langkah berbarengan menyusun mitigasi risiko pilkada. Kebijakan internal ini, lanjutnya, sebagai bagian dari kewaspadaan dan mitigasi KPU atas residu dari tahapan pemilu sebelumnya.
“Kami merasa penting untuk antisipasi ini sebagai bagian dari kewaspadaan yang lain. Tentu segala daya upaya sedang kami lakukan untuk kemudian jajaran kita sudah langsung tancap gas untuk tahapan ini (pilkada),” tuturnya.
“Meskipun residu dan dampak-dampak yang kemarin ada, tapi kami sudah insyallah sudah mulai landai dan kami berharap dukungan teman-teman sekalian, masyarakat sipil, teman-teman media,” sambungnya.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie: PTUN Permalukan Lembaga Sendiri Jika Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Pernyataan Plt Ketua KPU Ini merespons desakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar penyelenggara pemilu mengimplementasikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan menyusun komitmen kebijakan untuk melakukan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual.
Implementasi UU itu diharapkan juga dituangkan dalam peraturan masing-masing lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU), peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
Lebih lanjut, Komnas HAM juga mendorong adanya satgas di masing-masing lembaga penyelenggara pemilu untuk melaksanakan fungsi pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual itu.
Sehingga KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai bagian dari institusi demokrasi menjadi ruang aman dan bebas bagi perempuan untuk menjalankan seluruh aktivitasnya.
Desakan dari Komnas HAM itu sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 73P tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan Anggota KPU.
Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag. Perbuatan asusila tersebut di antaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi.
Sebelum Keppres itu diterbitkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan Hasyim Asyari terbukti bersalah melakukan tindak asusila kepada anggota PPLN Den Haag Belanda. Tindak asusila itu di antaranya hubungan badan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.