KPU Bakal Gelar Rapat Rekapitulasi Nasional Pemilu Ulang pada 25 Juli 2024
Sebagai informasi, MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menggelar rapat rekapitulasi nasional untuk hasil pemilu ulang pada tanggal 25 Juli mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam diskusi Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Baca juga: KPU: Tingkat Partisipasi Masyarakat Pemilu Ulang di Sumbar di Bawah 40 Persen
“Setelah itu (pemilu ulang) nanti kita akan melakukan proses rekapitulasi nasional, antara 22-28, kemungkinan akan kita lakukan di tanggal 25, kemungkinan kalau tidak ada perubahan jadwal,” kata Afif.
“Artinya apa? Setelah proses pemungutan surat ulang apakah ada perubahan atau tidak itu kan harus kita rekapitulasi tingkat nasional,” ia menambah.
Adanya perubahan rencana jadi pertimbangan ini mengingat proses pemilu ulang berlangsung beririsan dengan persiapan Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: KPU Pastikan Seluruh Logistik Pemilu Ulang Telah Didistribusikan
“Saya kira kita semua tahu bahwa sekarang ini kita semua di KPU sedang menyiapkan tahapan-tahapan pilkada, meskipun beberapa daerah masih menyisakan PSU dan rekapitulasi yang masih ada yang berlangsung hari ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Jumlah 44 perkara yang dikabulkan tersebut 3 kali lipat lebih banyak (14,81 persen) dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK mengabulkan 12 (4,59%) dari 261 perkara yang diregister.
Dari 44 gugatan yang dikabulkan itu, enam diantaranya mengabulkan seluruh permohonan dan 38 lainnya mengabulkan sebagian. Sidang pembacaan putusan digelar pada 6, 7, 10 Juni 2024.
Perkara yang dikabulkan MK paling banyak berkaitan dengan penerapan prosedur yang tidak tepat saat pemungutan hingga rekapitulasi suara. Hal itu kemudian berdampak pada selisih suara.