PDIP Yakin Gugatannya Dikabulkan PTUN: 'Gibran Tak Bisa Dilantik Jadi Wapres Terpilih 2024'
Gayus Lumbuun meyakini Gibran Rakabuming tak bisa dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) 2024 terpilih Oktober mendatang.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum PDI-P Gayus Lumbuun meyakini jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan mengabulkan gugatannya terhadap KPU.
Gayus meyakini Gibran Rakabuming tak bisa dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) 2024 terpilih Oktober mendatang.
Diketahui PDIP saat ini tengah menggugat KPU terkait dugaan kesalahan prosedur proses Pilpres 2024 di PTUN.
Utamanya proses pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Gibran Berencana Pindah Domisili ke Jakarta saat Kaesang Digadang-gadang Maju Pilkada DKI
"Bisa begitu (Gibran tidak dilantik), karena Pak Prabowo tidak cacat. Tidak ada yang salah di Pak Prabowo," kata Gayus kepada awak media di PTUN Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Dia menegaskan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada perhelatan Pilpres 2024 telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Gayus juga mengungkapkan gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN bukan soal menang dan kalah.
"Tapi kalau dipertimbangkan bahwa KPU telah salah melanggar UU (Putusan 90 MK) tidak dibawa ke DPR. Saya sudah menganggap kemenangan bagi kami," terangnya.
Gugatan PDIP Terhadap KPU di PTUN
Gugatan teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Dalam tuntutannya PDIP menggugat tindakan pemerintah dalam hal ini KPU telah melakukan tindakan melawan hukum terkait proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024.
Pertama karena tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 25 Oktober 2023.
Kemudian PDIP juga menggugat tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak hasil pemeriksaan tes kesehatan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Persyaratan Administrasi Bakal Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 26 Oktober 2023.
Baca juga: Persiapan Pelantikan Wapres, Gibran Resmi Mundur dari Wali Kota Solo
Gugatan lainnya soal tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 13 November 2023.
Terakhir PDIP menggugat tindakan pemerintah karena tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden untuk turut serta dalam Pengundian dan penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 pada Tanggal 14 November 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.