Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Tetap Nyatakan Keberatan atas Hasil Rekapitulasi Ulang Pileg DPR Dapil Banten II

Dalam rapat pleno itu, Andi membeberkan beberapa poin yang melandaskan pihaknya tetap melayangkan keberatan atas putusan KPU RI itu, salah satunya

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Demokrat Tetap Nyatakan Keberatan atas Hasil Rekapitulasi Ulang Pileg DPR Dapil Banten II
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pimpinan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang untuk Pileg DPR RI, di Ruang Rapat KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat tetap menyatakan keberatan dengan keputusan KPU RI terhadap rekapitulasi ulang penghitungan suara Pileg DPR RI untuk Daerah Pilih (Dapil) Banten II.

Keberatan itu disampaikan oleh seorang saksi dari Partai Demokrat, Andi Nurpati, dalam rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi ulang penghitungan suara pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK).




Dalam rapat pleno itu, Andi membeberkan beberapa poin yang melandaskan pihaknya tetap melayangkan keberatan atas putusan KPU RI itu, salah satunya yakni soal penyandingan formulir C1 hasil dengan C salinan formulir dari TPS.

"Substansinya adalah apa perbedaan isi antara C1 hasil dengan C salinan atau mau istilah sertifikat, kan substansinya sama itu isinya adalah hitungan surat suara dari TPS," kata Andi dalam rapat pleno yang digelar di Ruang Rapat Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024).

Kata dia, kalaupun salinan formulir itu tidak ditemukan atau tidak ada di dalam kotak suara, sejatinya penyelenggara pemilu memiliki salinan lain.

Salah satunya, kata dia, salinan yang dimilki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan disandingkan dengan formulir milik para partai politik.

BERITA TERKAIT

Jika tidak ditemukan juga, baru kata dia mekanisme pembukaan kotak suara atau penghitungan suara ulang dilakukan dengan hasilnya nanti disandingkan dengan formulir C1 hasil.

"Kenapa gak buka 'mana punya Bawaslu sandingkan dengan punya partai-partai yg lain saksi yang lain sama gakni punya Bawaslu, mana yang dipakai, baru kalau itu semua gak ada baru kita buka kotak sepakat gitu lho," kata dia.

Baca juga: Survei LSI: 48,4 persen Warga Sumut Tolak Dipimpin Kembali Edy Rahmayadi

Atas hal itu, Demokrat kata Andi merasa keberatan dengan keputusan KPU RI karena sebelumnya, mereka menggugat hasil Pileg DPR RI Dapil Banten II lantaran menganggap adanya peralihan suara kepada PDIP.

"Baik khsusnya Banten II ini Demokrat menyatakan keberatan dan tidak menerima. Oleh karena itu kami akan tetap mengisi dalam form ini," kata dia.

Tak hanya saksi dari Partai Demokrat, atas hasil keputusan rekapitulasi ulang ini, kubu dari Partai Persatuan Pembangunan juga menyatakan keberatan.

PPP menganggap, adanya ketidakadilan dalam perhitungan suara untuk Dapil Banten II. Hanya saja, mereka tidak membeberkan penjelasan yang detail atas alasannya itu.

"Kita melihat bahwa adanya unsur ketidaktelitian dalam perhitungan ini. Artinya bahwa Partai Persatuan Pembangunan menyatakan keberatan terhadap perhitungan dari pada rekap Banten II terima kasih," ujar seorang saksi dari PPP.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas