Demokrat Tetap Nyatakan Keberatan atas Hasil Rekapitulasi Ulang Pileg DPR Dapil Banten II
Dalam rapat pleno itu, Andi membeberkan beberapa poin yang melandaskan pihaknya tetap melayangkan keberatan atas putusan KPU RI itu, salah satunya
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
Atas adanya keberatan tersebut, Pimpinan Rapat Pleno sekaligus Anggota KPU RI Idham Kholik menyatakan kalau setiap pihak bisa mengiri formulir keberatan.
Baca juga: Dorong Revisi UU Pemilu, PKB Ingin Penyelenggaraan Pileg dan Pilpres Dipisahkan
Nantinya, formulir keberatan itu kata dia, akan dimasukan dalam catatan khusus rapat pleno rekapitulasi ulang penghitungan suara Pileg DPR RI 2024.
"Dikarenakan forum rekapitulasi nasional ini hanya merekapitulasi apa yang dilakukan kpu Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi, maka dengan ini kami memberikan kesempatan kepada saksi Partai Demokrat untuk menyampaikan hal tersebut dalam keberatan atau mengisi formulir catatan atau keberatan saksi dalam formulir," tandas Idham.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) atas pemungutan suara Pileg DPR RI di Daerah Pemilihan Banten II.
Dalam putusannya, Pimpinan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang sekaligus Anggota KPU RI Idham Kholik menetapkan hasil rekapitulasi yang sudah dibacakan oleh Pimpinan KPU Provinsi Banten.
Berikut ini hasil rekapitulasi ulang penghitungan suara Pileg DPR RI di Dapil Banten II setelah putusan MK RI atas sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU):
PKB: 86.768
Gerindra: 197.424
PDIP: 142.154
Golkar: 174.570
Nasdem: 208.801
Buruh: 16.372
Gelora: 8.645
PKS: 165.424