Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaesang Pindah ke Amerika Serikat Bersama Istri, Siapa Pengganti Kaesang di PSI?

Kaesang Pangarep akan pindah ke Amerika Serikat menemani istrinya Erina Gudono yang melanjutkan kuliah S2, siapa penggantinya di PSI?

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kaesang Pindah ke Amerika Serikat Bersama Istri, Siapa Pengganti Kaesang di PSI?
Kolase Tribunnews.com
Gaya busana Ketua Umum Partai Solidaritas Inedonesia (PSI) Kaesang Pangarep bertemu dengan ketua umum partai politik. Kaesang Pangarep akan pindah ke Amerika Serikat menemani istrinya Erina Gudono yang melanjutkan kuliah S2, siapa penggantinya di PSI? 

Dengan putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan mengenai penghitungan usia calon kepala daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Amar Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menyebut, bahwa syarat calon di pilkada adalah berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Baca juga: Soal Kaesang Pilih Maju di Pilkada Jakarta atau Jateng, Gibran: Saya Doakan dari Jauh Saja

Putusan MA ini menjadi karpet merah bagi Kaesang Pangarep untuk maju mengikuti kontestasi Pilkada 2024.




Kaesang akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, soal pelantikan calon terpilih bukan bagian dari kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Oleh karena itu, menurutnya, lembaga penyelenggara itu tidak boleh tergesa-gesa menindaklanjuti Putusan MA a quo.

"Mengingat pengaturan pelantikan bukan ranah kewenangan KPU sebagaimaan diatur dalam UU Pilkada, maka mestinya KPU tidak boleh tergesa-gesa dalam tindak lanjut atas Putusan MA tersebut," kata Titi, saat dihubungi Tribun Network.

BERITA TERKAIT

Titi menjelaskan, KPU mestinya berkoordinasi intensif dan menyeluruh dengan Pemerintah yang punya kewenangan mengatur pelantikan.

Terlebih, UU Pilkada menyebut bahwa tata cara dan jadwal pelantikan diatur melalui Peraturan Presiden (perpres).

Baca juga: KIM Diyakini Tetap Solid Dorong Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng, Terlepas Kaesang Cagub atau Cawagub

Lebih lanjut, kata Titi, KPU seharusnya terlebih dahulu memastikan dengan Pemerintah soal kesiapan penerbitan Peraturan Presiden sebelum akhirnya mengubah ketentuan pencalonan.

"Sebab pengaturan pencalonan mestinya merujuk pada ketentuan dan jadwal yang jelas sebagai rujukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon ataupun partai politik pengusung," jelasnya.

Ia menekankan, tidak boleh ada standar ganda dalam penerapan persyaratan calon. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas