Sidang Sengketa Ulang Pileg 2024, KPU Diduga Hilangkan C Plano di Banten Untuk Bantu PDIP
Demokrat menduga KPU menghilangkan formulir C Hasil dalam penyandingan ulang perolehan suara Pileg DPR Dapil Banten II untuk kepentingan PDIP.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghilangkan formulir C Hasil dalam penyandingan ulang perolehan suara Pileg DPR Dapil Banten II untuk kepentingan PDI Perjuangan (PDIP).
Untuk diketahui, penyandingan ulang perolehan suara ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pileg DPR dapil Banten II.
Adapun hasil penyandingan ulang itu digugat kembali ke MK.
"Anehnya, yang hilang ini adalah (formulir C Hasil) plano untuk PDIP, sedangkan plano (partai) yang lain ada satu-satu," ucap kuasa hukum Partai Demokrat, Andi Syafrani, dalam sidang pendahuluan perkara 286-01-14-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di panel I, Gedung MKRI, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Demokrat mempermasalahkan klaim soal hilangnya formulir C Hasil plano PDIP ini terjadi di 20 TPS.
Namun, tidak ada penjelasan yang jelas dari KPU mengapa dan bagaimana dokumen ini hilang.
Baca juga: MK dan KPU Tidak Pernah Komunikasi Soal Penanganan Perkara Pemilu, Ini Kata Suhartoyo
Dua puluh TPS itu, yakni TPS 1, TPS 4, dan TPS 17 Kelurahan Panggung Jati; TPS 2, TPS 6, TPS 14, dan TPS 18 Kelurahan Lialang; TPS 4, TPS 10, dan TPS 11 Kelurahan Umbul Tengah; TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Cilowong; TPS 5 dan TPS 7 Kalang Anyar; TPS 4, TPS 5, TPS 14, TPS 19, TPS 22, dan TPS 28 Kelurahan Dragong.
Karena dalih hilangnya formulir C Hasil plano tersebut, KPU Kota Serang disebut berinisiatif melakukan pembukaan kotak suara untuk melakukan penghitungan ulang surat suara.
Hal itu membuat pihak Demokrat curiga.
Menurut Andi, seharusnya KPU cukup melakukan penyandingan data formulir C.Hasil dan D Hasil plano yang telah dipindai.
Baca juga: MK dan KPU Tidak Pernah Komunikasi Soal Penanganan Perkara Pemilu, Ini Kata Suhartoyo
Terlebih, dokumen itu tergolong resmi.
Ia juga menilai, KPU bertindak tidak sesuai amar putusan MK karena melakukan penghitungan ulang perolehan suara, alih-alih melakukan penyandingan data antara rekapitulasi suara TPS dan kelurahan sebagaimana perintah MK.
KPU dituduh tidak niat melaksanakan putusan MK sesuai amar sejak awal.
Menurut Demokrat, hal itu tampak dari modus untuk 'tidak mengikutsertakan para peserta pemilu dalam pembukaan kotak suara di Kota Serang'.
"Diduga merupakan bagian dari upaya sistematis dan terukur untuk memastikan Pihak Terkait II (PDI-P) tetap unggul daripada Pemohon (Demokrat). Dan ini merupakan langkah lanjutan dari dihilangkannya C.Hasil asli dalam kotak suara di 20 TPS tersebut," jelas Demokrat.
Demokrat menegaskan, meski terlihat acak, namun terdapat sebanyak 187 surat suara yang diklaim rusak (sehingga dianggap tidak sah), yang secara khusus menyasar suara caleg nomor urut 1 mereka, Nur'aeni.
Kemudian, kata Demokrat, untuk membuat keseimbangan, maka "dikreasikanlah adanya penambahan suara sah" bagi mereka sebanyak 39 suara.
Total perubahan suara di 226 surat suara ini dianggap tidak logis karena jumlahnya begitu besar.
Berdasarkan peristiwa itu, KPU menetapkan perolehan suara Demokrat hanya 142.129, kalah 25 suara dari PDI-P dengan 142.154 suara.
Sementara itu, menurut Demokrat, perolehan suara mereka di sana harusnya 142.279 atau unggul 125 suara atas partai besutan Megawati Soekarnoputri itu.
Selanjutnya, Ketua hakim panel Suhartoyo menyatakan sidang ditunda hingga Selasa (13/8/2024).
PDIP, Badan Pengawas Pemilu, hingga KPU dipersilakan menyampaikan jawaban dan keterangan paling lambat, pada Senin (12/8/2024).
"Mohon supaya KPU bisa menjelaskan semua yang didalilkan Pemohon ini, beberapa hal yang tadi disampaikan oleh pihak Pemohon," kata Suhartoyo.