Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Sengketa Ulang Pileg 2024, KPU Diduga Hilangkan C Plano di Banten Untuk Bantu PDIP

Demokrat menduga KPU menghilangkan formulir C Hasil dalam penyandingan ulang perolehan suara Pileg DPR Dapil Banten II untuk kepentingan PDIP.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Sengketa Ulang Pileg 2024, KPU Diduga Hilangkan C Plano di Banten Untuk Bantu PDIP
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang pendahuluan perkara sengketa Pemilu 2024 di panel I, Gedung MKRI, Jakarta, Jumat (9/8/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghilangkan formulir C Hasil dalam penyandingan ulang perolehan suara Pileg DPR Dapil Banten II untuk kepentingan PDI Perjuangan (PDIP).

Untuk diketahui, penyandingan ulang perolehan suara ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pileg DPR dapil Banten II.

Adapun hasil penyandingan ulang itu digugat kembali ke MK.

"Anehnya, yang hilang ini adalah (formulir C Hasil) plano untuk PDIP, sedangkan plano (partai) yang lain ada satu-satu," ucap kuasa hukum Partai Demokrat, Andi Syafrani, dalam sidang pendahuluan perkara 286-01-14-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di panel I, Gedung MKRI, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Demokrat mempermasalahkan klaim soal hilangnya formulir C Hasil plano PDIP ini terjadi di 20 TPS.

Namun, tidak ada penjelasan yang jelas dari KPU mengapa dan bagaimana dokumen ini hilang.

Baca juga: MK dan KPU Tidak Pernah Komunikasi Soal Penanganan Perkara Pemilu, Ini Kata Suhartoyo

BERITA TERKAIT

Dua puluh TPS itu, yakni TPS 1, TPS 4, dan TPS 17 Kelurahan Panggung Jati; TPS 2, TPS 6, TPS 14, dan TPS 18 Kelurahan Lialang; TPS 4, TPS 10, dan TPS 11 Kelurahan Umbul Tengah; TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Cilowong; TPS 5 dan TPS 7 Kalang Anyar; TPS 4, TPS 5, TPS 14, TPS 19, TPS 22, dan TPS 28 Kelurahan Dragong.

Karena dalih hilangnya formulir C Hasil plano tersebut, KPU Kota Serang disebut berinisiatif melakukan pembukaan kotak suara untuk melakukan penghitungan ulang surat suara.

Hal itu membuat pihak Demokrat curiga.

Menurut Andi, seharusnya KPU cukup melakukan penyandingan data formulir C.Hasil dan D Hasil plano yang telah dipindai.

Baca juga: MK dan KPU Tidak Pernah Komunikasi Soal Penanganan Perkara Pemilu, Ini Kata Suhartoyo

Terlebih, dokumen itu tergolong resmi.

Ia juga menilai, KPU bertindak tidak sesuai amar putusan MK karena melakukan penghitungan ulang perolehan suara, alih-alih melakukan penyandingan data antara rekapitulasi suara TPS dan kelurahan sebagaimana perintah MK.

KPU dituduh tidak niat melaksanakan putusan MK sesuai amar sejak awal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas