Anak Boyamin Singgung Nama Kaesang dalam Sidang MK Soal Syarat Usia
Arkaan tetap condong pada pilihan tafsir syarat usia minimum dihitung saat penetapan pasangan calon.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Arkaan Wahyu menjadi pemohon atas Perkara Nomor 89/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia meminta hakim konstitusi menyatakan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah cacat dan batal demi hukum.
Dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Arkaan menyinggung nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep,
Ia menjelaskan, saat ini, ada empat opsi syarat penghitungan usia minimum calon kepala daerah di MK melalui uji materi, yakni saat pendaftaran, penetapan, pencoblosan, dan pelantikan.
Baca juga: PKB Sebut Pilkada Jakarta Masih Sangat Dinamis, Singgung Kegamangan PKS atas Anies Baswedan
Jika semua opsi-opsi ditolak, ia berharap paling tidak MK menyatakan tafsir MA cacat dan batal demi hukum.
"Sehingga siapapun, termasuk Kaesang, tidak dapat mencalonkan diri sebagai gubernur apabila belum umur 30 tahun maksimal pada saat penetapan pasangan calon," kata dia yang mengikuti sidang secara daring, Senin (12/8/2024).
Sebagai informasi, Arkaan hari ini menjalani sidang dalam agenda perbaikan permohonan.
Ia justru mengubah petitum permohonan yang telah diajukan sebelumnya.
Pada petitum terdahulu, ia meminta syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Namun, dalam sidang perbaikan permohonan, ia mengubahnya menjadi sejak pelantikan calon terpilih.
Arkaan tetap condong pada pilihan tafsir syarat usia minimum dihitung saat penetapan pasangan calon.
Ia berdalih, perubahan petitum itu dimaksudkan sebagai antisipasi jika MK menolak seluruh permohonan uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dengan alasan open legal policy yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang.
"Jika MK menolak, maka Putusan MA yang mengenai umur 30 tahun saat pelantikan harus dinyatakan cacat dan tidak berlaku dikarenakan badan peradilan, yakni MA dan MK, tidak berhak memaknai ketentuan umur 30 tahun untuk calon gubernur," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.