Besok, MK Gelar Sidang Putusan Sela Sengketa Pileg 2024 yang Tentukan Nasib Sejumlah Parpol
Suhartoyo mengatakan, delapan perkara itu akan dilaporkan ke dalam rapat permusyawartan hakim (RPH) untuk menentukan ada atau tidaknya tahap putusan
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sela terhadap delapan perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang kembali dimohonkan oleh sejumlah partai politik.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo, pada sidang perkara sengketa Pileg Nomor 286-01-14-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat dengan pihak terkait PDIP terkait perebutan kursi DPR untuk daerah pemilihan (dapil) Banten II.
Suhartoyo mengatakan, delapan perkara itu akan dilaporkan ke dalam rapat permusyawartan hakim (RPH) untuk menentukan ada atau tidaknya tahap putusan dismissal.
"Semua besok hadir untuk menyaksikan apakah perkara di-dismissal apa tidak karena akan dibacakan serempak secara pleno semua perkara yang masuk di MK berkaitan dengan 8 permohonan yang baru," kata Suhartoyo, dalam persidangan di gedung MK, Selasa (13/8/2024).
Ia menuturkan, sikap Mahkamah terhadap masing-masing dari delapan perkara tersebut akan disampaikan dalam sidang putusan sela yang akan diselenggarakan besok, Rabu, 14 Agusutus, pukul 09.00 WIB.
Tak hanya itu, Suhartoyo menjelaskan, apabila perkara tidak dinyatakan dismissal oleh MK, maka perkara tersebut akan dilanjutkan penanganannya ke tahap pembuktian, yang akan diselenggarakan pada lusa, Kamis 15 Agustus.
Baca juga: Jokowi Menjawab Tuduhan Terlibat atas Mundurnya Airlangga dari Ketum Golkar
Ketua MK itu mengatakan, pada sidang pembuktian nanti masing-masing pihak yang bersengketa dapat mengajukan saksi paling banyak 5 orang dan satu orang ahli.
"Oleh karena itu supaya jatah saksi baik ahli, maupun keterangannya supaya besok disampaikan. Jika besok perkara bapak itu aman pemohon harus mengajukan saksi dan ahli," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dari total delapan perkara yang telah diregistrasi oleh MK, satu perkara terkait hasil DPR RI dan tujuh lainnya mengenai hasil DPRD.
Gugatan DPR RI dilayangkan oleh Partai Demokrat di dapil Banten II. Sedangkan tujuh gugatan lainnya diajukan oleh Partai NasDem di DKI Jakarta, Partai Golkar di Sumatra Selatan, Riau dan Jawa Barat, PSI di Papua, PAN di Bengkulu, serta caleg dari PPP di Gorontalo.
Selengkapnya sebagai berikut:
1. Partai Golkar mengajukan PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024 dan tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) Nomor 07-01-04-04/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
2. Partai Golkar PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 dengan Nomor APPP 05-01-04-12/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.