Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, MK Gelar Sidang Putusan Sela Sengketa Pileg 2024 yang Tentukan Nasib Sejumlah Parpol

Suhartoyo mengatakan, delapan perkara itu akan dilaporkan ke dalam rapat permusyawartan hakim (RPH) untuk menentukan ada atau tidaknya tahap putusan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Besok, MK Gelar Sidang Putusan Sela Sengketa Pileg 2024 yang Tentukan Nasib Sejumlah Parpol
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan Partai Demokrat terkait Dapil Banten II, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (13/8/2024).  

3. Partai Golkar mengahukan PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 dengan Nomor APPP 04-01-04-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

4. Partai Demokrat mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Banten Tahun 2024 dengan Nomor APPP 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

5. Partai NasDem mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, dengan nomor APPP 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

6. Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024 dengan Nomor APPP 03-01-12-07/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

7. Partai Solidaritas Indonesia mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tahun 2024 dengan Nomor APPP 06-01-15-33/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

8. Permohonan diajukan oleh individu atas nama Hendra R. Abdul yang sudah tergister dengan Nomor 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Permohonan tersebut merupakan yang terakhir masuk pada tanggal 2 Agustus 2024.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas