Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Minta Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Pilkada Digabung Supaya Tidak Jadi Sengketa

Saldi juga mengingatkan KPU untuk tidak menetapkan pasangan terpilih pada waktu menjalang tengah malam

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in MK Minta Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Pilkada Digabung Supaya Tidak Jadi Sengketa
Tangkapanlayar/YouTubeMK
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang sengketa hasil Pemilu, Senin (6/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menggabungkan proses penetapan dan pengumuman pasangan terpilih di Pilkada mendatang.

Hal itu supaya tidak jadi perkara sengketa yang kemudian dibawa ke MK pasca-penetapan.

"Kita berharap supaya itu disatukan saja, jadi begitu ditetapkan oleh KPU, disampaikan ke KPU daerah provinsi kabupaten kota, begitu ditetapkan itu sekaligus pengumuman," kata Saldi dalam sidang perkara 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Ia pun menekankan supaya nantinya proses penetapan dapat dilakukan saat pengumuman agar tidak lagi terulang sengketa seperti pada Pilkada 2020.

"Itu tahun 2020 itu banyak sekali yang mempersoalkan itu (sudah ditetapkan, tapi belum diumumkan), kita jadi pusing juga apa yang mau kita ambil," jelasnya. 

Baca juga: Kepastian Hadir atau Tidaknya Anies Baswedan di Muktamar, PKB: Beliau Bukan Ketum Partai

"Oleh karena itu tolong nanti di diktumnya dinyatakan juga penetapan ini juga sekaligus pengumuman, jadi clear, enggak ada lagi orang mempersoalkan beda menetapkan dan pengumuman," sambung Saldi.

Berita Rekomendasi

Saldi juga mengingatkan KPU untuk tidak menetapkan pasangan terpilih pada waktu menjalang tengah malam.

Sebab, calon waktu bagi pemohon yang ingin mengajukan gugatan ke MK jadi terbatas.

Diketahui, pengajuan sengketa Pilkada hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU mengumumkan penetapan hasil Pilkada.

"Kalau bisa, KPU menetapkan itu jangan sudah mau berganti hari, misal ditetapkan pukul 23.00. Kenapa? harinya dihitung sejak penetapan itu, berarti kan pemohon hanya tinggal satu jam hari pertamanya itu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas