Kontroversi Pasangan Dharma-Kun yang Diduga Catut NIK, Bagaimana Jika Terbukti, Bisakah Dibatalkan?
Pencatutan nomor induk kependudukan (NIK), untuk mendukung pencalonan pasangan independen di Pilkada merupakan tindak pidana.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Dugaan ini muncul setelah KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, untuk bertarung di Pilkada Jakarta 2024. Berdasarkan rapat tersebut, pasangan jalur independen ini dinyatakan lolos persyaratan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan calon presiden 2024, Anies Baswedan, melalui akun X-nya, mengakui NIK-nya aman dari dugaan pencatutan untuk cagub-cawagub independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Namun demikian, beberapa anak dan kerabatnya terdaftar. Hal itu diketahui setelah dilakukan pengecekan identitas diri di situs info pemilu.
"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi, KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," tulis Anies, dalam unggahannya di akun X-nya, Jumat (16/8/2024).
Tak hanya Anies, beberapa warga juga mengaku menjadi korbaan dugaan pencatutan nama itu.
Satu di antaranya, akun X @ayamdreampop, "Warga Jakarta cek KTP lo pada sekarang! Gue gak tau ini siapa dan gue gak pernah merasa daftarin dukungan gua ke orang ini, tiba-tiba NIK gua dicatut sebagai pendukung dua orang ini buat maju cagub DKI?????".
Warga lain juga mengaku identitasnya tercatat mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, meski ia merasa tak pernah memberikan dukungan tersebut.
"Waduh iya lagi, NIK gue juga kena catut nih. Gimana ini pertanggung jawabannya woy @dukcapiljakarta @KPU_ID @kpu_dki," tulis akun X @ardibhironx, Jumat ini.
Dinyatakan lolos
Sebelumnya, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2024 pada Kamis (15/8/2024). Dharma-Kun berhasil mencatatkan dukungan 677.468 warga Jakarta.
Hasil ini melampaui syarat dukungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, untuk lolos ke Pilkada Jakarta jalur independen, diperlukan minimal dukungan 618.998 warga Jakarta yang tersebar di minimal empat kota/kabupaten di Jakarta.
Data dukungan untuk verifikasi faktual kedua yang diserahkan ialah 826.766 dukungan lolos verifikasi administrasi. Dari angka itu, data yang memenuhi syarat verifikasi faktual ada 494.467 dukungan dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 332.299 dukungan.
”Jika ditotal dengan data yang memenuhi syarat di verifikasi faktual pertama sejumlah 183.001 data dukungan, total bakal pasangan calon dari hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat ialah 677.468 data,” kata Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.
Dody juga sebelumnya menepis isu yang menyebut pihaknya meloloskan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan agar Pilkada Jakarta 2024 tidak hanya diikuti pasangan calon tunggal melawan kotak kosong. Ia menuturkan, pihaknya bekerja sesuai peraturan perundang-undangan untuk menentukan lolos atau tidaknya Dharma-Kun sebagai bakal pasangan calon jalur independen.
”Kami memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya. Jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos,” kata Dody.
Terkait dugaan pencatutan NIK warga, Dody belum berkomentar apa pun. Ia masih belum menjawab pertanyaan wartawan.