Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ridwan Kamil Batal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Kans Ahok dan Calon Independen Menguat

Bakal calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil kemungkinan batal melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta 2024.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ridwan Kamil Batal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Kans Ahok dan Calon Independen Menguat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kurator Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang juga Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews di Kantor Tribun Network, Jakarta, Selasa (28/5/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Untuk mencalonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta maka setidaknya partai politik wajib memiliki minimal 22 kursi di DPRD Jakarta hasil Pemili 2024.

Saat ini, kursi PDIP di DPRD Jakarta adalah 15 kursi sehingga butuh minimal 7 kursi dari partai lain.

Sejauh ini, kata Ahok, PDIP berkomunikasi dengan PKB dan PKS agar bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta.

- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 470.682 suara (10 kursi)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 728.297 suara (14 kursi)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 850.174 suara (15 kursi)
- Partai Golongan Karya (Golkar): 517.819 suara (10 kursi)
- Partai NasDem: 545.235 suara (11 kursi)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 1.012.028 suara (18 kursi)
- Partai Amanat Nasional (PAN): 455.906 suara (10 kursi)
- Partai Demokrat: 444.314 suara (8 kursi)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 465.936 suara (8 kursi)
- Partai Perindo: 160.203 suara (1 kursi)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 153.240 suara suara (1 kursi).

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas