Mahfud MD: Polisi Bisa Usut Kasus Pencatutan KTP Warga Jakarta Tanpa Tunggu Laporan
Mahfud menegaskan, dalam tindak kejahatan yang memang terpampang jelas, polisi tidak boleh menunggu laporan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD mengatakan polisi tak harus menunggu laporan dalam kasus pencatutan KTP yang banyak dialami warga Jakarta.
Ia menyebut, pencatutan KTP yang ditujukan untuk memenuhi syarat pencalonan perseorangan di Pilkada Jakarta 2024 oleh pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, masuk kategori mala in se.
Maknanya tindakan itu dianggap jahat bukan karena tercantum dalam aturan, tapi karena bertentangan dengan kewajaran moral dan prinsip umum masyarakat beradab.
“Ya seharusnya diambil tindakan hukum. Siapa yang mengambil tindakan hukumnya? Polisi. Kalau di dalam tindak pidana itu tidak perlu laporan sebenarnya. Kadang-kadang orang menunggu orang laporan,” kata Mahfud saat ditemui di kawasan Epiwalk Riverside, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2024).
Mahfud menegaskan, dalam tindak kejahatan yang memang terpampang jelas, polisi tidak boleh menunggu laporan.
Misalnya, ketika aparat berwajib melihat di depan matanya ada seseorang yang sedang membakar rumah orang lain, maka tindakan hukum harus segera dilakukan tanpa menunggu laporan dari sang pemilik rumah.
Kasus pencatutan KTP yang marak dialami warga Jakarta menurutnya masuk dalam kategori ini. Sudah banyak korban yang menyuarakan kejanggalan, tidak mendukung paslon tersebut tapi dokumen pribadinya digunakan untuk syarat dukungan pada tahap administrasi.
“Di dalam kejahatan itu tidak boleh menunggu laporan. Misalnya ada orang membakar rumah orang. Sedang terlihat di depan mata lalu menunggu laporan dulu. Langsung ditindak dong. Itu hukumnya,” katanya.
Adapun kasus ini belakangan ramai diperbincangkan usai banyak warga Jakarta yang mendapati dokumen pribadinya dicatut dan didaftarkan sebagai pendukung paslon perseorangan di Jakarta.
Misalnya Anies Baswedan yang mengungkap KTP kedua anaknya dicatut, kemudian Mahfud yang mengaku menerima laporan anak temannya ikutan dicatut. Lalu ada politikus PDIP Dwi Rio Sambodo juga jadi korban pencatutan KTP oleh kandidat independen Dharma-Kun.
Sebagaimana diketahui, KPU DKI Jakarta mengadakan rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, untuk bertarung di Pilkada Jakarta 2024.
Hasilnya, keduanya dinyatakan memenuhi syarat untuk maju independen di Pilkada Jakarta 2024.
"Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk 27 November mendatang," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata saat menyerahkan hasil rapat pleno kepada Dharma Pongrekun di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).
Adapun berkas dukungan yang dianggap memenuhi syarat dari pasangan Dharma-Kun di angka 677.468 dukungan.
Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyebut data itu melebihi syarat minimal yakni di angka 618.968 dukungan yang minimal tersebar di empat wilayah kabupaten dan kota di Jakarta.
"Data dukungan untuk verifikasi faktual kedua yang diserahkan 826.766 dukungan yang lolos verifikasi administrasi. Dari angka itu, data yang memenuhi syarat verifikasi faktual ada 494.467 dukungan dan yang tidak memenuhi syaratnya 332.299 dukungan," ungkap Dody.
Apabila diakumulasikan data yang memenuhi syarat di verifikasi faktual pertama sejumlah 183.001 data dukungan, maka total bakal pasangan calon di hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468 data.