Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Respons Dugaan Pencatutan NIK Untuk Dharma-Kun: Kami Hanya Penerima Dokumen

KPU mengatakan pihaknya hanya bertugas sebagai penerima dokumen dan pemeriksa data terhadap dukungan bakal calon kepala daerah.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Respons Dugaan Pencatutan NIK Untuk Dharma-Kun: Kami Hanya Penerima Dokumen
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI Idham Holik saat ditemui di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pihaknya hanya bertugas sebagai penerima dokumen dan pemeriksa data terhadap dukungan bakal calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik menyikapi dugaan pencatutan data NIK KTP warga Jakarta dalam proses pencalonan kepala daerah jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

"KPU Provinsi itu adalah penerima dokumen, ini dokumen-dokumen dukungan bakal calon perseorangan yang kemudian dukungan tersebut itu diturunkan kepada KPU Kota dan KPU Kabupaten yang kemudian diturunkan lagi kepada PPK, PPS yang kemudian itu dilakukan verifikasi faktual," kata Idham saat ditemui di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta, Senin (19/8/2024).

Lebih lanjut, Idham mengatakan bakal pasangan calon independen sudah melewati beberapa tahap.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 dan Nomor 8 Tahun 2024.

Baca juga: Kubu Dharma-Kun Bisa Ketar-ketir, Warga Laporkan Pencatutan NIK ke Polda Metro Jaya

“Berkaitan dengan hal tersebut itu tentunya melalui proses yang telah diatur yang di mana mulai tanggal 15 itu ada yang namanya rekapitulasi hasil dukungan, rekapitulasi hasil verifikasi dukungan kedua, dan hal tersebut prosesnya telah dilalui secara berjenjang,” kata Idham.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari menegaskan pihaknya hanya menerima dan memeriksa data dukungan warga yang diserahkan pihak Dharma-Kun.

Sebagai penyelenggara Pemilu, Astri menyebut jajarannya hanya memverifikasi data tersebut.

"Perkara mengenai bagaimana data tersebut diperoleh, itu menjadi tanggung jawab bakal pasangan calon. Jadi, KPU di sini hanya menerima dan memeriksa data pendukung yang diserahkan bakal pasangan calon," kata Astri.

Baca juga: Sudah Ratusan Warga Lapor ke Bawaslu NIK-nya Dicatut Pasangan Dharma-Kun

"Bukan kami yang mengumpulkan datanya, yang mengumpulkan datanya bakal pasangan calon. Kami menerima saja," ucapnya.

Sementara itu, bakal calon gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun menegaskan pihaknya tidak terlibat langsung dalam proses mengumpulkan dukungan warga untuk maju Pilkada 2024.

“Kami sebagai calon gubernur dalam mengumpulkan data itu tentunya dibantu oleh relawan. Jadi kami tidak terlibat langsung dalam pengumpulan data,” kata Dharma Pongrekun melalui keterangan video yang diterima Tribunnews.com, Minggu (18/8/2024).

“Data pendukung inilah yang kemudian diperiksa KPU. Itu sebabnya buat yang memang bukan pendukung kami, akan tersaring dengan sendirinya,” lanjut dia.

Lebih lanjut, ia menegaskan dukungan yang mereka terima ini murni dari para relawan yang sejalan dengan visi dan misi yang dibawa pihaknya.

“Para relawan ini adalah mereka yang mau menyelamatkan jiwa keluarga mereka masing-masing. Kami memegang amanat para pendukung kami untuk menjaga keluarga mereka sesuai visi kami, yaitu Selamatkan Jiwa Keluarga kita,” ucapnya.

Dharma juga menekankan pihaknya memang berniat melayani masyarakat dan bersyukur proses pendaftaran yang sudah disampaikan masuk tahap verifikasi.

Sejumlah warga DKI Jakarta sebelumnya mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Dugaan pencatutan NIK KTP secara sepihak itu viral di media sosial X (Twitter).

Mereka protes karena tiba-tiba dinyatakan mendukung pasangan calon kepala daerah perseorangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas